Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Polemik Baksos Operasi Katarak RSUD Depati Hamzah, Pengamat Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Aturan Pemilu

 

PANGKALPINANG, Penababel.web.id – Penyelenggaraan bakti sosial operasi katarak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Kegiatan layanan kesehatan tersebut tampak dipenuhi atribut dan simbol partai politik tertentu serta dihadiri Walikota Pangkalpinang yang memberikan sambutan. Hal ini memunculkan pertanyaan publik apakah kegiatan tersebut murni aksi kemanusiaan atau berpotensi melanggar aturan pemilu melalui pemanfaatan fasilitas pemerintah.

Pengamat politik lokal Andi menyampaikan kritik kerasnya kepada awak media pada Senin sore (26‑10).

"Tidak boleh. Apalagi kalau kegiatan tersebut menggunakan fasilitas dan ruang operasi di lantai 3 RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang yang disimbolkan sebagai kegiatan operasi katarak Rudianto Center bersama PDIP. Itu yang paling sensitif dan dilarang keras aturannya," ujar Andi.

Ia menjelaskan ada batas jelas antara bakti sosial murni dengan kegiatan sosial yang berkedok kepentingan politik. Secara hukum, pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye atau pencitraan partai diatur dalam beberapa ketentuan utama:

- Pasal 304 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dilarang digunakan untuk kampanye atau kegiatan partai politik.

- Pasal 280 ayat (1) huruf h dan Pasal 521 UU Pemilu: Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

- Perbawaslu No. 2 Tahun 2018: Kegiatan yang bertujuan pencitraan diri atau partai dengan memanfaatkan fasilitas negara dikategorikan pelanggaran pemilu.

Andai hal tersebut terbukti terjadi, ada tiga dampak utama yang dikhawatirkan:

1. Melanggar netralitas ASN dan pelayanan publik: RSUD adalah fasilitas layanan kesehatan yang harus netral dari kepentingan politik praktis.

2. Melanggar etika kedokteran: Pasien yang dalam kondisi rentan berpotensi mendapat persepsi harus mendukung partai tertentu untuk mendapatkan perawatan.

3. Penyalahgunaan anggaran negara: Seluruh fasilitas rumah sakit dibiayai dari APBD, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan partai politik.

Terdapat perbedaan batas jelas antara kegiatan sosial yang diperbolehkan dan yang dilarang:

Diperbolehkan: Partai politik menjadi donatur bantuan sosial yang dikelola sepenuhnya oleh pihak RSUD tanpa memasang atribut partai; atau mengadakan kegiatan sosial mandiri di luar gedung pelayanan utama dengan izin Bawaslu dan kepala daerah.

Dilarang: Memasang atribut partai di dalam area layanan rumah sakit, orasi politik, atau menggunakan ruang operasi dan poliklinik untuk pencitraan partai.

Masyarakat dan pemerhati pemilu didorong mendokumentasikan bukti‑bukti dugaan pelanggaran jika ditemukan, lalu melaporkannya secara resmi kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dewan Pengawas RSUD, dan Inspektorat Daerah.

Catatan redaksi: Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak RSUD Depati Hamzah dan penyelenggara kegiatan terkait polemik ini. (AWAM BABEL). 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan