Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Bertepatan Hari Jadi Ke-41, Kapolres Bangka Barat Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba di Jebus

BANGKA BARAT, Penababel.web.id – Bertepatan dengan Hari Jadi Ke-41, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Sekar Biru, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Senin (2/11/2026).

Konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Bangka Barat tersebut turut dihadiri Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., serta Kasi Humas IPTU Yos Sudarso.

Dalam kesempatan itu, Kapolres memaparkan secara langsung kronologi pengungkapan kasus sekaligus menegaskan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Di hadapan awak media, AKBP Helen menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait wilayah rawan tindak kriminalitas dan peredaran narkotika di Kecamatan Parittiga dan Kecamatan Mentok.

Pengungkapan kasus di wilayah hukum Polsek Jebus bermula ketika Unit Resintel Polsek Jebus melaksanakan patroli intensif pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang keluar dari arah pinggir jalan Simpang Garasi, Desa Puput, dengan mengendarai sepeda motor matic berwarna ungu.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pria tersebut di kawasan Simpang Lampu Merah Desa Puput.

Pria berinisial IP alias I (29), warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, selanjutnya menjalani penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Xiaomi dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon GT.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polsek Jebus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pendalaman terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Melalui konferensi pers tersebut, Kapolres Bangka Barat juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkotika.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan