BANGKA, Penababel.web.id – Pelaksanaan proyek fisik pembangunan Gerbang Peradaban (Selatan) Universitas Bangka Belitung (UBB) yang berlokasi di Kampus Terpadu UBB, Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, mulai menjadi sorotan publik dan kalangan insan pers.
Proyek konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu sebesar Rp2 miliar tersebut menuai pertanyaan serius terkait transparansi informasi publik hingga pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Bahkan, kondisi papan informasi proyek yang semestinya menjadi sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat justru ditemukan dalam keadaan memprihatinkan.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan Aliansi Wartawan Merdeka (AWAM) Babel pada Kamis (5/11/2026), papan nama proyek ditemukan dalam kondisi roboh, terselip di semak-semak, bahkan mengalami kerusakan dan sobek sehingga informasi mengenai kegiatan pembangunan tersebut tidak dapat dibaca secara utuh oleh masyarakat.
Temuan ini memunculkan pertanyaan: mengapa papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di lokasi strategis dan mudah dilihat masyarakat justru dibiarkan dalam kondisi demikian?
Padahal, proyek yang menggunakan uang negara wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaannya.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), informasi paket pekerjaan tersebut tercatat sebagai berikut:
- Nama Paket: Pembangunan Gerbang Peradaban (Selatan) Tender Ulang.
- Kode Lelang: 10132074000.
- Satuan Kerja: Universitas Bangka Belitung (UBB).
- Nilai Pagu/HPS: Rp2.000.000.000.
- Sumber Anggaran: APBN Tahun Anggaran 2026.
- Kategori: Pekerjaan Konstruksi.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai papan informasi yang roboh atau rusak. Lebih jauh, publik berhak mengetahui bagaimana pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dijalankan, mulai dari proses pengadaan, spesifikasi teknis, penggunaan material, hingga kualitas hasil pekerjaan.
Terlebih, pembangunan fasilitas kampus yang menggunakan anggaran negara harus dipastikan berjalan sesuai kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kejari Bangka Diharapkan Lakukan Penelusuran
Melihat kondisi tersebut, Aliansi Wartawan Merdeka (AWAM) Babel berharap Kejaksaan Negeri Bangka dapat memberikan perhatian serius dengan melakukan penelusuran atau pengumpulan bahan dan keterangan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Gerbang Peradaban (Selatan) UBB.
Penelusuran tersebut diharapkan mencakup kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas bahan material yang digunakan, nilai kontrak, serta proses pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, diharapkan aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini penting agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Surat Konfirmasi Telah Dilayangkan kepada Rektorat UBB
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik, Tim Redaksi AWAM Babel telah melayangkan surat resmi permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Rektor serta Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Bangka Belitung.
Surat bernomor 132/SPK-MEDIA/XI/2026 tertanggal 5 November 2026 tersebut memuat sejumlah pertanyaan penting, di antaranya:
1. Kondisi Papan Informasi Proyek: Apa penyebab papan informasi pembangunan tersebut roboh dan mengalami kerusakan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya?
2. Transparansi Anggaran dan Pelaksana: Bagaimana rincian nilai kontrak, jadwal pelaksanaan pekerjaan, serta siapa badan usaha yang ditetapkan sebagai pemenang tender ulang?
3. Spesifikasi Teknis dan Material: Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kualitas material, volume pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan RAB dan dokumen kontrak?
4. Pengawasan Internal: Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan teknis dan memastikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan?
5. Keterbukaan Informasi Publik: Apa langkah konkret pihak UBB untuk memastikan informasi proyek dapat diakses masyarakat secara transparan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rektorat maupun Humas Universitas Bangka Belitung belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan klarifikasi tersebut.
Tim Redaksi AWAM Babel tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak UBB untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab guna memastikan informasi yang disajikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, proyek bernilai Rp2 miliar bukanlah pekerjaan kecil. Setiap rupiah yang bersumber dari uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun kualitas hasil pembangunan.
Transparansi bukan sekadar memasang papan proyek, tetapi memastikan setiap tahapan pembangunan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik. (AWAM BABEL/Reza Erdiansyah, SH).
