BANGKA BELITUNG, Penababel.web.id – Aktivitas ratusan Ponton Isap Produksi (PIP) jenis Tower Rajuk yang melibatkan 33 CV mitra PT Timah Tbk kini menjadi sorotan. Perhatian terutama tertuju pada wilayah DU 1556 Laut Sampur, Kabupaten Bangka Tengah, serta sejumlah kawasan produksi lainnya, seperti Laut Permis, Laut Cupat, hingga Air Kantung Sungailiat.
Hadi mengungkapkan, sejak akhir September 2026, aktivitas PIP di kawasan Sampur dan Permis kembali berlangsung dengan melibatkan puluhan CV atau mitra yang disebut telah memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK) dari Area Bangka Selatan (ABS).
Namun, muncul dugaan ketidaksesuaian antara jumlah ponton yang beroperasi di lapangan dengan jumlah unit yang tercantum dalam dokumen Surat Izin Laik Operasi (SILO).
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah munculnya informasi mengenai keberadaan ponton berstatus binaan yang jumlahnya disebut cukup signifikan.
PONTON BINAAN JADI SOROTAN, SIAPA YANG MELAKUKAN VERIFIKASI?
Hadi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, satu CV atau mitra pada umumnya memiliki kuota sekitar dua hingga tiga unit PIP sesuai dokumen operasional. Akan tetapi, kondisi di lapangan disebut memperlihatkan jumlah ponton yang jauh lebih besar.
Ia mempertanyakan mekanisme administrasi, verifikasi teknis, serta dasar hukum pengoperasian ponton yang disebut berstatus binaan tersebut.
“Kalau jumlah ponton yang bekerja tidak sesuai dengan SILO dan ketentuan dalam SPK, lalu siapa yang melakukan verifikasi? Bagaimana pengawasan teknisnya? Jangan sampai istilah ponton binaan justru menjadi celah untuk mengoperasikan unit di luar ketentuan,” tegas Hadi.
Ia juga menyebut kuota PIP PT Timah yang memiliki SILO di wilayah laut Bangka sekitar 360 unit. Namun, menurut informasi yang diterimanya, jumlah ponton yang beroperasi di beberapa kawasan produksi diduga jauh lebih besar.
Bahkan, apabila seluruh aktivitas di sejumlah wilayah tersebut diakumulasi, ia memperkirakan jumlahnya dapat mencapai ribuan unit.
Meski demikian, angka tersebut masih perlu diuji melalui pencocokan data SPK, SILO, daftar ponton aktif, hasil pemeriksaan lapangan, serta catatan produksi resmi PT Timah Tbk.
DATA 33 CV DI DU 1556 LAUT SAMPUR PERLU DIBUKA KE PUBLIK
Salah satu bahan yang disampaikan Hadi kepada awak media adalah daftar jumlah ponton pada 33 CV yang disebut beraktivitas di wilayah DU 1556 Laut Sampur.
Dalam daftar tersebut, sejumlah perusahaan mencantumkan unit SILO dan ponton binaan dengan jumlah cukup besar.
Berikut rincian data yang disampaikan narasumber:
1. CV BUBA: SILO 35 unit, binaan 25 unit, total 60 unit.
2. CV Trisula: SILO 18 unit, binaan 3 unit, total 21 unit.
3. CV GLA: SILO 12 unit, binaan 14 unit, total 26 unit.
4. CV TIP: SILO 14 unit, binaan 12 unit, total 26 unit.
5. CV BSI: SILO 18 unit, total 18 unit.
6. CV TRM: SILO 10 unit, total 10 unit.
7. CV BTB: SILO 15 unit, binaan 30 unit, total 45 unit.
8. CV PMA: SILO 10 unit, jumlah binaan dan total belum tercantum.
9. CV HJP: SILO 3 unit, binaan 0 unit, total 3 unit.
10. CV AGA: SILO 10 unit, binaan 19 unit, total 29 unit.
11. CV TMK: SILO 2 unit, binaan 8 unit, aktif 7 unit, total tercantum 10 unit (pribadi CV).
12. CV WTP: SILO 15 unit, binaan 15 unit, total 30 unit.
13. CV Torabika: SILO 2 unit, binaan 7 unit, total 9 unit.
14. CV EJM: SILO 10 unit, binaan 9 unit, total 19 unit.
15. CV MBP: SILO 1 unit, binaan 10 unit, total 11 unit.
16. CV Maria Kita: SILO 3 unit, binaan 9 unit, total 12 unit.
17. CV TBS: SILO 2 unit, binaan 0 unit, total dalam data tercantum 0 unit.
18. CV NME: SILO 5 unit, jumlah binaan dan total belum tercantum.
19. CV BGM: SILO 12 unit, binaan 17 unit, total 29 unit.
20. CV SJA: SILO 5 unit, binaan 20 unit, total 25 unit.
21. CV PM: SILO 4 unit, jumlah binaan dan total belum tercantum.
22. CV JSB: SILO 1 unit, jumlah binaan dan total belum tercantum.
23. CV MHF: SILO 2 unit, jumlah binaan dan total belum tercantum.
24. CV BMP: SILO 2 unit, binaan 9 unit, total dalam data tercantum 9 unit.
25. CV BSAR: SILO 0 unit, jumlah binaan dan total belum tercantum.
26. CV TGV: SILO 3 unit, binaan 20 unit, total 23 unit.
27. CV BIP: SILO 2 unit, jumlah binaan dan total belum tercantum.
28. CV ARN: SILO 2 unit, binaan 8 unit, total 10 unit.
29. CV RMS: SILO 2 unit, binaan 8 unit, total 10 unit.
30. CV BSJ: SILO 2 unit, binaan 3 unit, total 5 unit.
31. CV ARM: SILO 2 unit, binaan 11 unit, total 13 unit.
32. CV TIN: SILO 2 unit, jumlah binaan dan total belum tercantum.
33. CV ABS: SILO 2 unit, total 2 unit.
Perlu ditegaskan, daftar tersebut merupakan data yang disampaikan narasumber dan belum diverifikasi secara independen. Beberapa entri juga belum lengkap, bahkan terdapat angka total yang tidak sesuai dengan penjumlahan SILO dan ponton binaan.
Karena itu, PT Timah Tbk perlu memberikan klarifikasi sekaligus membuka data pembanding agar publik mengetahui jumlah ponton yang benar-benar memiliki SILO, jumlah ponton binaan yang memperoleh persetujuan operasional, jumlah unit yang tercantum dalam SPK, serta jumlah ponton yang faktual bekerja di laut.
PENGAWASAN TAMBANG, PRODUKSI, DAN BBM DIPERTANYAKAN
Tidak hanya persoalan jumlah ponton, Hadi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan tambang (Wastam), pengawas lapangan, serta personel BKO PT Timah Tbk.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada keberadaan mitra dan aktivitas penambangan. Pengawasan harus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prosedur operasional, ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan lingkungan.
Ia turut menyoroti dugaan minimnya hasil produksi yang masuk ke gudang bijih timah (GBT) atau warehouse PT Timah di sejumlah lokasi, seperti Cambay, Sungailiat, Mentok, dan Toboali.
Kondisi tersebut, menurut Hadi, perlu ditelusuri melalui pencocokan jumlah ponton aktif, volume produksi, dokumen pengangkutan, hingga penerimaan bijih timah di gudang perusahaan.
DUGAAN PASOKAN SOLAR DARI SPBN KETAPANG DAN KAPAL TANGKI JADI PERHATIAN
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk menunjang operasional ratusan PIP tersebut.
Hadi menyebut, dalam perjanjian kemitraan PT Timah terdapat ketentuan penggunaan BBM industri. Namun, ia mempertanyakan apakah sumber pasokan, jalur distribusi, dan legalitas BBM yang digunakan masing-masing ponton telah diperiksa secara ketat.
“Kalau dalam perjanjian diwajibkan menggunakan BBM industri, maka harus dipastikan sumber dan distribusinya resmi. Jangan sampai legalitas hasil tambang dipertanyakan, sementara aspek legalitas bahan bakar yang digunakan justru luput dari pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi hasil investigasi lapangan yang dihimpun awak media, muncul dugaan bahwa sebagian pasokan solar yang digunakan oleh pemilik maupun pengelola CV mitra PT Timah yang beraktivitas di kawasan Sampur berasal dari SPBN Ketapang, Pangkalbalam.
Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan pasokan solar dari kapal laut yang disebut-sebut dijual oleh oknum melalui mobil tangki transportir.
Informasi tersebut membutuhkan penelusuran lebih lanjut, terutama terkait asal-usul BBM, jenis BBM yang dipasok, dokumen pembelian, izin pengangkutan, identitas pemasok, serta kesesuaian peruntukannya.
Jika benar terdapat distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, legalitas rantai pasok BBM merupakan bagian penting dari kepatuhan operasional kegiatan pertambangan.
PT Timah Tbk juga perlu menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan BBM oleh seluruh mitra, termasuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan operasional pertambangan.
PT TIMAH DAN APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TURUN TANGAN
Sejumlah persoalan tersebut menjadi alasan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PIP Tower Rajuk di DU 1556 Laut Sampur dan kawasan produksi lainnya.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan secara terbuka:
1. Apakah seluruh ponton yang beroperasi telah memiliki SILO dan memenuhi persyaratan teknis?
2. Apa dasar administrasi dan mekanisme persetujuan ponton binaan?
3. Apakah jumlah ponton aktif sesuai dengan SPK masing-masing CV?
4. Bagaimana pengawasan produksi dan pencatatan hasil tambang yang masuk ke GBT?
5. Dari mana sumber pasokan solar yang digunakan masing-masing mitra?
6. Apakah seluruh pemasok dan pengangkut BBM memiliki dokumen serta perizinan yang sesuai?
7. Bagaimana pengawasan Wastam dan personel BKO PT Timah terhadap seluruh aktivitas tersebut?
Publik tentu berharap PT Timah Tbk tidak hanya memberikan penjelasan normatif, tetapi juga melakukan evaluasi dan pemeriksaan faktual di lapangan.
Awak media Penababel.web.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Timah Tbk, Area Bangka Selatan, pihak pengelola SPBN Ketapang, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi data, pengawasan ketat, dan penegakan aturan menjadi kunci agar kemitraan pertambangan tidak menyimpang dari tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan. (Reza Erdiansyah, SH).
