Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Luar Biasa !!! Dua Bos Dunia Perjudian, Buki dan Culi Tak Tersentuh Hukum Hingga Menahun

Penababel.web.id, Jebus - Terdengar kabar jika perjudian Foya-foya (dadu/kodok-kodok) di daerah Jebus masih beraktifitas secara terang-terangan di dua lokasi namun berbeda Bos. Bahkan kabar dari sumber eksternal (Inisial SM), Senin (30/03/2026) mengatakan aktifitas judi Fo yang diperankan oleh Bos Buki di Perkebunan Duku Dusun Suntai, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat walau mengalami kekalahan tetap aja menggelar permainan judi Fo tersebut. 

"Setahu ku Buki ni banyak kalah e namun walau banyak kalah yang namanya bandar apalagi dana kuat pasti selalu gelar perjudian Fo (Dadu/Kodok-kodok)," katanya. 

Tak hanya Buki, Culi yang disebut berdomisili di Jalan Kantor Pos, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga juga menggelar perjudian Dadu/Kodok-kodok juga. 

"Culi juga sama lah buka usaha judi sama kayak Buki. Culi ni buka usaha e di Parit 4 Desa Sekar Biru, wilayah yang secara geografis beririsan dengan Kecamatan Jebus dan Parit Tiga," ujarnya sumber. 

"Dua orang bos ternama ini sudah lama menjalankan aktifitas perjudian Fo (Dadu/Kodok-kodok) bahkan sudah menahun dan jika dihitung sudah berapa kali ganti Kapolsek Jebus tanpa tersentuh hukum," beber sumber. 

Dilain waktu tim media raup mencoba mengkonfirmasi ke Polsek Jebus melalui Kanitres Polsek Jebus via selular. 

"Terima kasih abangku atas informasinya dan kami akan kroscek dulu kebenaran tersebut apakah culi dan buki msih beraktivitas," katanya. 

Menurut pandangan publik kegiatan judi Fo (Dadu/Kodok-kodok) yang telah menahun di Kecamatan Jebus tak tersentuh oleh aparat menjadi tanda tanya besar karena sangat jelas sekali dua bos ternama menjadi dalang atau bandar dalam permainan tersebut dan bahkan permainan tersebut berjalan seperti mendapat izin dari APH setempat /izin resmi dari oknum ternama. 

Berdasarkan KUHP lama tentang perjudian : 

1. Orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin

2. Orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:menurut Pasal 303 bis KUHP. 

Berdasarkan KUHP Baru tentang perjudian: 

1. Orang yang mengadakan atau bandar diatur dalam Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp2 miliar) Setiap Orang yang tanpa izin

2. Orang yang ikut pada permainan judi diatur pada Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) sebagai berikut: Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta).

Hingga berita ini ditertibkan redaksi belum mendapat jawaban konfirmasi dari Culi, sementara Buki tak bisa dihubungi. Redaksi menunggu jawaban konfirmasi kedepannya jika Culi maupun Buki memberikan hak jawabnya. (Reza Erdiansyah, SH). 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan