Penababel.web.id, Bangka Belitung - Secara normatif, segala bentuk perjudian, termasuk jenis Foya-foya (dadu/kodok-kodok) merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam hukum positif di Indonesia. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 303 dan Pasal 303 bis.
Dalam ketentuan tersebut, setiap pihak yang menyediakan, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari praktik perjudian dapat dikenakan sanksi pidana. Bahkan, tidak hanya pelaku utama, pihak yang turut serta atau membiarkan praktik tersebut berpotensi masuk dalam konstruksi hukum pidana tertentu.
Dalam perspektif Hukum Pidana, perjudian merupakan delik yang berdampak luas terhadap ketertiban umum, karena kerap menjadi pintu masuk bagi tindak pidana lain.
Patria Law Firm menilai bahwa apabila dugaan ini benar adanya, maka terdapat indikasi kuat terjadinya pembiaran sistemik terhadap tindak pidana perjudian.
Menurut Patria Law Firm, terdapat beberapa poin krusial yang perlu menjadi perhatian :
1. Aspek Penegakan Hukum
Penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif semata, tetapi harus proaktif. Jika aktivitas berlangsung lama dan terbuka, maka secara logika hukum terdapat ruang pertanyaan atas fungsi pengawasan aparat.
2. Potensi Tindak Pidana Berkelanjutan (Continuous Crime)
Aktivitas perjudian yang berlangsung terus-menerus dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yang justru memperberat konsekuensi hukum bagi pelaku.
3. Asas Equality Before the Law
Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapapun pelakunya, baik bandar maupun pihak yang terlibat, harus diproses secara adil.
4. Dugaan Kelalaian atau Pembiaran
Jika terbukti adanya unsur pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi etik bahkan hukum, tergantung pada fakta yang terungkap dalam proses investigasi.
Patria Law Firm menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk :
A. Menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa tebang pilih
B. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas yang telah berlangsung lama
C. Mengembalikan kepercayaan publik melalui transparansi penegakan hukum
Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal untuk tumbuh dan berkembang. Ketika hukum terlihat diam, di situlah keadilan mulai dipertanyakan. (**).
