Bangka,Penababel.web.id - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung, Suherman Saleh, menyatakan dukungannya terhadap rencana aktivitas penambangan timah di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Timah yang berada dalam konsesi PT THEP di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Ia menilai aktivitas tambang legal tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, asalkan dilakukan melalui komunikasi terbuka dan kesepahaman bersama warga.
Menurut Suherman, polemik yang muncul di tengah masyarakat harus dilihat sebagai dinamika yang wajar dalam setiap rencana investasi atau aktivitas ekonomi berskala besar. Namun, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan kegiatan pertambangan yang memiliki dasar legal dan potensi manfaat ekonomi bagi daerah.
“Pada prinsipnya kita mendukung aktivitas tambang yang legal di wilayah IUP PT Timah. Yang penting komunikasi dengan masyarakat diperkuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan manfaatnya bisa dirasakan bersama,” kata Suherman Saleh, Sabtu (11/4/2026).
Ia menilai, rencana penambangan di kawasan HGU PT THEP harus menjadi momentum memperkuat sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Aspirasi warga yang berkembang, menurutnya, perlu dijawab melalui dialog terbuka, bukan dengan memperpanjang polemik.
Suherman menegaskan, PT Timah sebagai BUMN memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai aturan, memperhatikan aspek sosial, lingkungan, serta kepentingan masyarakat lokal.
“Kalau ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, solusinya adalah duduk bersama dan bermusyawarah. Jangan sampai potensi ekonomi yang besar justru terhambat karena komunikasi yang tidak berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran mitra CV yang akan bekerja di lapangan untuk membangun komunikasi langsung dengan masyarakat, termasuk tokoh RT dan pemerintah desa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah warga.
Menurut Suherman, pendekatan persuasif dan transparansi menjadi kunci agar rencana tambang di Merawang dapat berjalan lancar tanpa memicu ketegangan sosial.
“Perusahaan dan mitra harus terbuka, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman. Kalau komunikasi berjalan baik, maka kegiatan tambang bisa berjalan dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh,” katanya.
Suherman menilai, keberadaan blok masyarakat di dalam kawasan HGU PT THEP menunjukkan adanya ruang partisipasi warga dalam aktivitas tambang. Hal ini perlu diperkuat dengan kesepakatan kompensasi yang adil serta mekanisme kerja yang jelas.
Ia juga mendorong PT Timah untuk tegas dalam menjalankan kewenangan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sekaligus memastikan tidak ada pihak yang mencoba menghambat kegiatan pertambangan yang sah.
“Tambang legal harus didukung, tapi tetap harus mengedepankan dialog dan transparansi. Jika semua pihak duduk bersama, saya yakin persoalan di Merawang bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya. **
R.Christ*
