Mentok, Penababel.web.id – Berdasarkan pantauan dilapangan nampak terlihat adanya aktifitas pengolahan sisa hasil penambangan timah atau yang akrab disebutan Meja Goyang (shaking table) di Jalan Keramat, Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.
Sebuah plang nama mencolok bertuliskan "ZAHRUL" terpampang di lokasi, lengkap dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 1202250094801. Izin mencakup tentang jasa pergudangan atau penyimpanan tailing biji timah.
Didalam lokasi milik Zahrul nampak terlihat aktifitas meja goyang dan juga puluhan Kampil Tailing terjejer tak jauh dari meja goyang tersebut.
Adi, yang disebut sebagai pengurus meja goyang Zahrul, sempat memberikan keterangan singkat saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini.
"Mengenai izin, dari lembaga Kementerian dan izin kami lengkap. Termasuk izin Amdal juga kami ada. Silahkan cek lah perizinan kami," katanya.
Ia juga mengklaim jika Agus tak ada urusan lagi dengan usaha tersebut.
"Meja goyang ni dakde sangkut paut lagi dengan Agus dan telah dialihkan semuanya ke Zahrul yang merupakan warga Mentok," ujarnya singkat.
Tak jauh dari lokasi Zahrul terdapat aktivitas serupa milik Haji Salam yang juga beroperasi di kawasan tersebut dan memiliki plank usaha.
Dilain waktu, tim mengkonfirmasi kepada Kadis DLH Bangka Barat, Hendra Jaya terkait perizinan zahrul dan salam.
"Itu bukan wewenang kami dan itu wewenang DLH Provinsi jadi silahkan tanya sana soal perizinannya," jawab singkat melalui telepon selular, Rabu (08/04/2026).
Dilain tempat, sumber internal dari DLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan jika izin amdal ini ada dua.
"Amdal itu ada dua izin yakni izin dimana operasi tempat pengelolaan limbah, dan izin darimana limbah itu ada. Klau itu bisa didapatkan maka fix mereka boleh beroperasi. Namun perlu diketahui pengurusan izin dari amdal ni memakan waktu lama dan tidak bisa dalam waktu 3 bulan, atau 6 bulan," kata sumber
Namun jika izin mereka, lanjutnya dari PT Timah maka izin mereka itu lari ke Lab, karena Lab itu membahas dampaknya apa segala mcam seperti apa.
Ketika disinggung mengenai dampak dari aktifitas meja goyang yang dekat dengan pemukiman penduduk yakni radiasi.
"Radiasi ini banyak dampaknya bisa penyakit kulit dan TBC. Jadi bisa berdampak terhadap orang yang berada disitu dalam kurun waktu tak menentu," sebutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya keberadaan NIB Shaking Table Zahrul dan Haji Salam ini memicu tanda tanya besar di tengah kosongnya payung hukum terkait tata niaga mineral ikutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Meskipun pengelola mengklaim telah mengantongi izin dari kementerian hingga dokumen AMDAL, fakta hukum menunjukkan kondisi yang kontradiktif.
Hingga saat ini, belum ada Peraturan Daerah (Perda) spesifik yang mengatur tata niaga tailing maupun mineral ikutan.
Sebelumnya Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa status aktivitas tersebut masih berada di zona "abu-abu".
"Selama 20 tahun lebih ini belum ada Perda-nya. Jadi kalau dibilang ilegal, ya memang belum ada aturannya. Pabrik yang membeli pun tidak bisa melegalkan secara sepihak karena ini menyangkut aset daerah," tegas Didit saat menerima audiensi Forum Lintas Wilayah, sebagaimana dikutip dari Buletinexpres.com, pada edisi Rabu (01/04/2026).
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan "pemain lama". Aktivitas di bawah bendera Zahrul tersebut diduga kuat masih terafiliasi dengan seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Bangka Barat berinisial AG.
Pengalihan nama ke Zahrul disinyalir hanya untuk menghindari pantauan publik dan media.
Tak hanya soal status usaha, lokasi bangunan semi permanen tersebut juga disinyalir berdiri di atas kawasan Hutan Lindung.
"Lokasi meja goyang itu di hutan lindung, Bang. Sumber tailing yang mereka cuci juga diduga diambil dari waste (limbah penambangan). Mereka bekerja bahkan sampai malam hari," ungkap seorang sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (08/04/2026).
Namun, saat tim media ini mencoba mendalami kementerian mana yang dimaksud, serta mengklarifikasi status lahan hutan lindung dan keterlibatan oknum aparat, Adi tidak lagi memberikan respons. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hanya menunjukkan status centang satu (tidak aktif).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian Resor Bangka Barat dan instansi terkait mengenai legalitas penggunaan lahan serta klaim perizinan pusat yang digunakan oleh usaha Meja Goyang tersebut, juga kepada pemilik Zahrul. (Tim).
