Pangkalpinang, Penababel.web.id - Nampak terlihat kokoh sebuah gudang berwarna biru cerah di kawasan pemukiman warga Chinese tepatnya di Jalan Pinisi I Pasir Putih, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, ternyata setelah di telusuri merupakan gudang penyimpanan bahan bakan solar ilegal.
Selain menyimpan bahan bakar solar, ternyata gudang tersebut merupakan tempat parkirnya beberapa unit mobil tangki solar dari PT Chandra Makmur Sentosa yang dikendalikan oleh oknum aparat Juanda dari Polda Babel.
"Setau ku tu gudang tempat orang muat solar dengan mobil tangki warna biru. Emang aok mobil-mobil tangki tu parkir didalam gudang tu. Yang ngurus kalau dak salah Juanda," kata warga sekitar.
Warga juga menyebutkan jika gudang tersebut sudah lama berdiri dan beraktivitas dalam transaksi BBM Solar.
Setelah mendapat jawaban tersebut, Redaksi pun mencoba mencari jejak digital Juanda dalam menjalankan aktivitasnya sebagai pemain atau pemasok solar dari Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan sumber dan data dilapangan Juanda yang merupakan anggota Polda Babel berdasarkan jejak digitalnya ternyata telah melakukan aktifitas permainan solar sejak beberapa tahun lalu. Mulai dari lakukan pengeritan solar di sejumlah SPBU, Pengambilan solar di Kapal dan terakhir pengambilan solar dari Palembang.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih mendalami serta berusaha mengkonfirmasi ke Polda Babel khususnya bagian Tipidter Polda Babel dan Pertamina khususnya.
Jika emang terbukti Juanda terlibat maka bisa dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru terkait cipta kerja, junto aturan KUHP dan KUHAP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (Reza Erdiansyah, SH).
