Tanjung Niur, Penababel.web.id — Laut yang semestinya menjadi ruang mencari nafkah, dalam hitungan menit berubah menjadi arena kepanikan. Badrun Supriadi (43), seorang pekerja asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dilaporkan hilang setelah terseret arus kuat di perairan Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (17/5/2026).
Hingga kini, korban belum ditemukan. Personel Polsek Tempilang bersama warga setempat masih melakukan upaya pencarian di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.27 WIB, saat para pekerja selesai melakukan pemasangan pipa untuk kebutuhan operasional tambak udang milik PT FPI di Desa Tanjung Niur dan hendak kembali menuju daratan.
Namun sore itu, kondisi laut berubah drastis.
Arus yang semula dapat dilalui mendadak menjadi sangat kuat. Dalam situasi yang berlangsung cepat dan penuh kepanikan, Badrun dilaporkan terlepas dari alat pengaman sebelum akhirnya hanyut terbawa arus.
Bagi rekan-rekannya, detik-detik itu bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Itu adalah momen ketika seorang teman seperjuangan tiba-tiba lenyap di hadapan mata.
“Arusnya tiba-tiba kencang sekali. Teman-temannya langsung panik dan berusaha mencari korban, tapi sampai Minggu malam tadi belum ditemukan,” kata Romi, warga Desa Tanjung Niur yang berada di sekitar lokasi, Senin (18/5/2026).
Menurut Romi, suasana di lokasi berubah menjadi penuh kecemasan sesaat setelah kejadian terjadi. Rekan kerja korban berupaya meminta pertolongan dan melakukan pencarian darurat.
“Melihat kejadian tersebut, teman-teman kerjanya tadi berupaya meminta pertolongan untuk mencari Pak Badrun Supriadi,” ujarnya.
Di tengah pencarian yang masih berlangsung, harapan keluarga, rekan kerja, dan masyarakat kini tertuju pada satu hal: korban segera ditemukan.
“Kami berharap korban cepat ditemukan. Warga di sini juga ikut memantau perkembangan dan membantu pencarian,” kata Romi.
Di balik peristiwa ini, terdapat pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar musibah di tengah laut bagi pekerja di PT FPI :
1. Apakah standar keselamatan kerja di lingkungan kerja berisiko tinggi benar-benar sudah diterapkan secara maksimal oleh PT FPI?
2. Waktu melakukan pekerjaan pemasangan pipa oleh korban Alm Badrun apakah dilengkapi APD dan apakah telah dilakukan pengecekan kelayakan peralatan APD yang ada di PT FPI?
3. Mengingat tambak udang PT FPI merupakan PT dan bukan CV, apakah setiap pekerjanya sudah memiliki sertifikasi K3 secara layak?
4. Setiap pekerja di PT FPI apakah telah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Bangka Barat?
Bekerja di kawasan perairan bukan pekerjaan biasa. Risiko arus laut, perubahan cuaca, kelelahan fisik, hingga faktor keselamatan alat kerja menuntut penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat, disiplin dan tidak boleh bersifat formalitas.
Dalam aktivitas kerja berisiko tinggi seperti pemasangan infrastruktur laut, perusahaan memiliki kewajiban moral sekaligus hukum untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi.
Penggunaan alat pelindung diri, evaluasi kondisi cuaca dan arus sebelum pekerjaan dimulai, sistem tanggap darurat, prosedur evakuasi, pengawasan lapangan, hingga pelatihan keselamatan merupakan bagian mendasar dari prinsip K3 yang tidak boleh diabaikan.
Musibah tenggelam di lingkungan kerja kerap menjadi pengingat bahwa keselamatan pekerja bukan hanya soal produktivitas perusahaan, melainkan tentang hak dasar manusia untuk pulang dengan selamat setelah bekerja.
Kasus hilangnya Badrun Supriadi menjadi pengingat pahit bahwa di balik proyek, target pekerjaan dan aktivitas operasional perusahaan, terdapat nyawa pekerja yang harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
Sebab dalam dunia kerja, terutama di wilayah pesisir dan laut terbuka, keselamatan bukan pilihan tambahan melainkan kewajiban yang tidak dapat ditawar. (Reza Erdiansyah, SH/Belva Alkhab, ST dan Team)


