Pangkalpinang, Penababel.web.id – Pelaksanaan konser musik bertajuk "Gen Z Fest" yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Lapangan Bola Kampung Asam (sebelumnya dikenal sebagai Lapangan Bola Kodim), kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang menghadirkan artis reggae nasional, Dhyo Haw, diduga kuat mengabaikan sejumlah regulasi krusial terkait perizinan keramaian.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan menjelang hari-H, seluruh fasilitas panggung dan persiapan acara tampak sudah rampung dan siap berjalan. Namun, di balik kemegahan persiapan tersebut, terdapat pelanggaran administratif serius. Pihak penyelenggara disinyalir nekat menggelar acara tanpa mengantongi Surat Izin Keramaian resmi dari kepolisian.
Mirisnya lagi, pihak Kelurahan Kampung Asam yang kantornya berada tidak jauh dari lokasi lapangan bola, mengaku sama sekali tidak pernah diberitahukan atau menerima laporan terkait adanya kegiatan berskala besar tersebut hingga hari ini.
Muncul isu dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status lahan Lapangan Bola Kodim tersebut. Apakah izin keramaian konser bisa dikeluarkan oleh TNI?
Jawabannya adalah TIDAK BISA. Secara regulasi, institusi TNI tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan izin keramaian bagi konser artis ibu kota maupun acara umum lainnya.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pihak yang memiliki otoritas penuh untuk mengeluarkan izin keramaian dan penyelenggaraan acara terbagi menjadi beberapa instansi, antara lain:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Sesuai dengan Perkap No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Buku Surat Izin, dan Izin Keramaian yang sifatnya berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib dikeluarkan oleh Kapolri, Kapolda, atau Kapolres setempat.
• Izin Keramaian: Diperlukan untuk kegiatan yang berpotensi menyangkut ketertiban umum.
• Izin Keramaian Masyarakat: Wajib dikantongi untuk kegiatan berskala besar seperti konser musik.
2. Pemerintah Daerah (Pemda)
Penyelenggara wajib mengurus izin tempat, rekomendasi acara, hingga perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) yang melibatkan Dinas Pariwisata atau Dinas Kebudayaan setempat.
3. Instansi Terkait Lainnya
Termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika acara disiarkan secara nasional, atau Bea Cukai jika melibatkan artis dari luar negeri.
Merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004, tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara. Keterlibatan TNI dalam pengamanan kegiatan masyarakat masuk ke dalam ranah "Operasi Militer Selain Perang" (OMSP).
TNI hanya dapat membantu mengamankan jalannya acara jika ada permintaan resmi dari pihak Polri. TNI tidak berhak mengeluarkan surat izin operasional acara secara mandiri.
Jika penyelenggara mendatangi Koramil atau Kodim, prosedurnya adalah diarahkan terlebih dahulu ke Polsek atau Polres untuk mengurus Izin Keramaian. Pihak TNI hanya kapasitasnya memberikan rekomendasi pengamanan, bukan legalitas penyelenggaraan acara.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak panitia penyelenggara "Gen Z Fest" terkait alasan nekatnya pelaksanaan konser yang diduga kuat menabrak prosedur hukum tersebut, serta memantau tindakan tegas yang akan diambil oleh aparat penegak hukum Polres Pangkalpinang.
