Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

PAD Pangkalpinang Bocor! Bakeuda Buru Penyelenggara Gen Z Fest Terkait Rekapitulasi Tiket Konser Dhyo Haw

Pangkalpinang, penababel.web.id - Tabir gelap menyelimuti penyelenggaraan konser musik pemuda "Gen Z Fest" yang menghadirkan musisi reggae ibu kota, Dhyo Haw, di Kota Pangkalpinang, pada Sabtu (06/06/2026). Kegiatan yang digadang-gadang bakal menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak hiburan, kini justru berujung polemik dan menyisakan bau menyengat dugaan penggelapan dana publik.

​Sejak awal, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang sebenarnya telah diingatkan oleh berbagai pihak mengenai potensi masalah dalam konsep acara ini. Namun sayang, peringatan tersebut bagai angin lalu. Pemkot terkesan menutup mata dan terlalu percaya pada janji manis pihak penyelenggara (Event Organizer). Akibatnya fatal: potensi PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah kini menguap begitu saja akibat ulah nakal sang EO.

​Borok ini mulai terendus ke publik setelah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang resmi melayangkan Surat Teguran I Nomor: 900.1.13.1/ /Bakeuda/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Bakeuda, Syaparuddin, S.S., M.Si, menegaskan bahwa pihak Event Organizer (EO) Gen Z Fest telah ingkar janji dari nota konfirmasi awal tanggal 4 Juni 2026. Mereka hingga kini belum menyerahkan rekapitulasi hasil penjualan tiket dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

​"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami memberikan teguran kepada Saudara untuk dapat segera melaporkan dan melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Kesenian dan Hiburan atas konser Gen Z Fest ke Bakeuda Kota Pangkalpinang paling lambat tanggal 15 Juni 2026," bunyi petikan surat teguran keras tersebut.

​Informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Dua nama oknum dari pihak dinas terkait, berinisial Yl dan Pd, kini santer disebut-sebut terseret ke dalam pusaran dugaan penggelapan dana populasi tiket. Dana yang seharusnya mengalir resmi sebagai hak daerah, diduga kuat tertahan di kantong-kantong pribadi kelompok tertentu.

​Ironisnya, skandal ini tidak hanya melulu soal kebocoran duit negara. Penelusuran lebih mendalam menunjukkan bahwa konser berskala besar ini diduga kuat merupakan kegiatan ilegal. Pasalnya, acara berjalan tanpa adanya Izin Keramaian dari pihak kepolisian setempat. Bahkan, rekomendasi resmi dari Kelurahan Asam selaku wilayah otoritas tempat acara, sama sekali tidak pernah diterbitkan hingga panggung dibongkar.

​Melenggangnya konser tak berizin ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa kegiatan kasat mata yang melibatkan ribuan massa dan berpotensi melanggar hukum ini terkesan dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Satpol PP Kota Pangkalpinang?

​Kini, bola panas ada di tangan Bakeuda dan aparat penegak hukum. Jika sampai batas waktu 15 Juni 2026 pihak penyelenggara tetap membangkang, maka kasus ini tidak lagi sekadar urusan administrasi pajak, melainkan murni tindak pidana korupsi dan penggelapan yang harus diseret ke meja hijau. (RED)






Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan