Bangka Barat, Penababel.web.id - Perjalanan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 1040 gram yang dibawa oleh Rebi Masri bin Ismail dari Palembang menuju Pangkalpinang terpaksa harus kandas ditangan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Reskrim Polsek Kelapa.
Perjalanan Rebi terhenti lantaran mobil travel yang ditumpanginya menuju pangkalpinang dihentikan oleh anggota Polsek Kelapa dikarenakan membawa satu unit motor yang digandeng pada mobil travel tersebut yang dianggap bisa mencelakakan penggunaan lain dan diatas oversitas bawaan.
Ketika dihentikan oleh anggota, menurut Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam konferensi pers nya, Rabu (24/06/2026) menyebutkan tersangka menunjukan sikap yang tak lazim.
"Ketika mobil travel dihentikan, tersangka ini nampak menunjukan gelagat yang tak lazim dan alhasil ketika dilakukan di pemeriksaan dihadapan penumpang lain ditemukanlah satu buah kotak yang dibungkus lakban kuning dimasukan dalam plastik bening. Ketika dibongkar ternyata isinya sabu dengan dengan berat 1040 gram," kata Kapolres.
Selain mengamankan tersangka Rebi serta sabu 1040 gram, anggota juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung A06 warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT BN 6034 PG, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra putih BN 1033 AC.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bangka Barat, Kata Kapolres, Rebi mendapatkan upah sebesar Rp. 4 Juta.
"Dalam pemeriksaan di kantor, tersangka Rebi ini mengaku baru sekali menjalani profesi sebagai kurir antar Pulau dan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 4 Juta ketika barang sampai ke Pangkalpinang yang nantinya ada yang menghubungi via telpon guna penjemputan terakhir," kata Pradana.
Atas kejadian luar biasa ini, Pihak Polres Bangka Barat khususnya tim hantu satresnarkoba Polres Bangka Barat sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam guna membongkar jaringan narkoba yang menghancurkan masa depan bangsa. (Reza Erdiansyah, SH).
