Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Saling Klaim Tong Timah di Sungailiat: Pelaku Angkat Bicara Setelah Ketahuan Gunakan Kunci Duplikat


Sungailiat, penababel.web.id - Tabir misteri di balik pembukaan sepihak tong penyimpanan berisi 1,4 ton pasir timah milik CV BN di Pos Jelitik, Sungailiat, akhirnya menemui titik terang. Menariknya, sebelum aparat penegak hukum bertindak, sang "aktor utama" justru melompat ke panggung dengan memberikan pengakuan mengejutkan melalui pesan digital WhatsApp.

​Alih-alih menunjukkan itikad baik atau permohonan maaf atas tindakan tanpa izin tersebut, oknum berinisial CP alias Cepot yang diduga kuat sebagai pelaku pengbongan justru mempertontonkan "aksi koboi" modern. Dengan nada bicaranya yang tinggi, ia tampak mencoba menggertak balik dengan membentengi diri menggunakan tameng jabatan organisasi mentereng dan pengacara. Suatu manuver yang terkesan 'kebakaran jenggot' padahal pihak korban, CV BN, bahkan belum resmi mendaftarkan laporan polisi.

​Dalam pembelaannya, Cepot secara tersirat membenarkan adanya peristiwa pembukaan paksa fasilitas penyimpanan tersebut pada Senin (8/6/2026) malam. Namun, argumen pembenaran yang dilempar ke publik justru memicu sinisme hukum: ia mengklaim bahwa tong tersebut adalah "bekas" milik perusahaannya dan menuduh balik CV BN menggunakan wadah itu tanpa pengetahuannya. Sebuah delik klasik saling klaim yang menggelitik akal sehat, mengingat komoditas di dalamnya jelas-jenis bukan miliknya.

​"Bapak mempertanyakan ini sebagai apa? Nanti kita sandingkan bapak dengan Pengacara saya biar lebih jelas," gertak Cepot dalam potongan pesan singkatnya kepada pengurus SMSI Bangka, Sabtu (13/6/2026).

​Tidak tanggung-tanggung, guna menakut-nakuti kerja jurnalistik yang netral, ia turut membawa-bawa status sosialnya di masyarakat demi mengaburkan substansi perkara materiil pelanggaran hak atas barang orang lain.

​"Waktu dan tempat boleh dijadwalkan, saya direktur CV sekaligus SEKJEN DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Bangka dan pengacara saya siap hadir," tulisnya dengan nada menantang, seolah status jabatan organisasi linier dengan legalitas membuka gembok milik korporasi lain.

​Arogansi Cepot ini berbanding terbalik dengan fakta hukum yang dipegang oleh Penanggung Jawab CV BN, Ahat. Berdasarkan bukti permulaan, pengaman fisik (gembok) yang terpasang pada tong besi tersebut dibeli secara mandiri dari anggaran CV BN, dan seluruh otoritas anak kunci aslinya berada di kantong manajemen mereka.

​Sangat ajaib dan sarat kejanggalan apabila gembok tersebut bisa terbuka tanpa mengalami kerusakan fisik maupun mekanis, kecuali jika ada skenario penggunaan kunci tiruan atau master key. Berdasarkan informasi yang dihimpun di TKP, terdeteksi ada tiga anak kunci milik perusahaan mitra yang dikomandoi Cepot dicoba dimasukkan ke lubang pengunci, hingga akhirnya salah satu kunci berhasil membobol pertahanan gembok tersebut.

​Tindakan penyusupan ini pun sebenarnya tidak mulus. Aksi malam hari itu sempat dipergoki oleh petugas keamanan (security) Pos Jelitik yang berjaga. Saksi sempat melayangkan teguran keras dan mempertanyakan legal standing kelompok Cepot yang berani menyentuh barang yang bukan merupakan hak miliknya.

​Sinisme dalam perkara ini kian meruncing saat CV BN melakukan penimbangan ulang (re-weighing). Meski volume besar terlihat utuh di angka 1,4 ton, manifestasi riil menunjukkan adanya kerugian materiil:

Sebanyak 9 kilogram timah menguap atau hilang dari data tera awal. Muncul indikasi kuat bahwa pasir timah kadar tinggi milik CV BN telah disubstitusi atau ditukar dengan kualitas rendah, yang populer di kalangan penambang dengan istilah "Timah Biru".

​"Saat ditimbang ulang ada sekitar 9 kilogram yang berkurang. Kami juga menduga kualitas timahnya sudah ditukar dengan kualitas yang lebih rendah atau yang biasa disebut 'biru'," cetus Ahat ketus.

​Pihak CV BN sendiri memilih tidak terpancing oleh riuhnya gertakan pengacara yang dipamerkan pelaku. Langkah taktis komersial tetap berjalan; mereka kini menunggu hasil uji laboratorium (smelter assay) untuk membongkar kejahatan kualitas tersebut.

​Sebagai langkah penegakan hukum prosedural, kasus manipulasi komoditas ini telah resmi diadukan kepada Satgas Pengamanan di Kawasan Air Kantung Muara Jelitik agar diusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang mencoba bermain "koboi" di atas aset hukum perusahaan lain. (SMSI BANGKA/TAMA)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan