Tanjungpandan, penababel.web.id – Dalam rangka mencegah peredaran gelap narkotika melalui jalur laut, Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba kepada Forum Nelayan Baro (FNB), pada Jum'at sore, 19 Juni 2026, Kegiatan berlangsung santai namun serius di Warung Kopi Nelayan Baro,
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP BUDI SANTOSO, SH. Dipilihnya warung kopi sebagai lokasi agar suasana lebih akrab dan anggota FNB bisa leluasa berdiskusi. “Narkoba itu musuh kita bersama. Kami sengaja turun ke warung kopi, tempat kumpulnya nelayan, biar pesan kami nyampe. Laut Belitung jangan sampai jadi jalur masuk narkoba,” tegas Kasat di hadapan puluhan nelayan.
Dalam kesempatan yang sama AIPTU GUSLANDI YAMANI, SH (Kaur Mintu Sat Resnarkoba Polres Belitung), menyampaikan Sindikat kerap titip narkoba ke kapal nelayan atau buang ke laut pakai pelampung GPS. Nelayan diminta lapor jika temukan paket mencurigakan.
Jeratan Hukum Berat Pengedar bisa dipidana seumur hidup atau mati sesuai UU No. 35 Tahun 2009. Pengguna juga bisa qdirehab dan diproses hukum. Narkoba merusak ekonomi, bikin rumah tangga hancur, dan anak putus sekolah,ujarnya.
Ketua Forum Nelayan Baro (FNB), Erwin, menyatakan dukungan penuh. “Terima kasih Pak Kasat sudah jemput bola ke warung kopi kami. Nelayan Baro komitmen jaga laut dari narkoba. Ini soal masa depan anak cucu,” ucapnya.
Acara ditutup dengan deklarasi bersama “Nelayan Baro Tolak Narkoba” dan tempel stiker imbauan di warung serta beberapa kapal. Turut hadir Bhabinkamtibmas Desa Juru Seberang dan tokoh masyarakat setempat.(Ts67)
