Bangka, penababel.web.id - Sebuah rumah di kawasan Bedeng Aki, tepat di belakang Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, digerebek oleh aparat penegak hukum. Rumah yang diketahui milik seorang warga bernama Indra tersebut digeledah lantaran diduga dijadikan tempat aktivitas peleburan pasir timah secara ilegal (tanpa izin).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penggerebekan tersebut melibatkan tim kepolisian dan Satgas Trisakti. Kendati demikian, hingga saat ini belum dipastikan secara utuh apakah operasi tersebut dipimpin oleh jajaran Polres Bangka atau unit Satgas khusus.
Menurut kesaksian sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian, petugas mengamankan pemilik rumah beserta barang bukti berupa timah yang sudah dicetak.
"Benar, ada penangkapan di kampung kami. Warga melihat langsung proses penyitaan barang bukti dan juga pelaku yang dibawa oleh petugas terkait aktivitas peleburan pasir timah di lokasi Bedeng Aki tersebut," ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan sementara di lokasi kejadian, petugas menemukan aktivitas pengolahan pasir timah yang diubah menjadi timah balok di area dapur rumah. Setidaknya, terdapat 6 balok timah siap edar yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib sebagai barang bukti utama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian resmi mengenai total berat bersih dari 6 balok timah yang disita tersebut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku guna mengungkap jaringan dan aliran distribusi timah balok ilegal tersebut.
Kawasan Bedeng Aki di belakang Islamic Center kini menjadi sorotan setelah praktik peleburan skala rumahan ini terkuak ke publik.
