Belitung, Penababel.web.id — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum pada hari ini Rabu (10/06/2026) di Kantor Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, perangkat desa, serta para Ketua RT dan RW di wilayah tersebut.
Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak hukum, khususnya akses terhadap bantuan hukum serta pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepala Desa Cerucuk, Kusmadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai bahwa penyuluhan hukum sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi dan layanan hukum.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung, Dr. Heriyanto, S.H., M.H., CPM., dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan aktif. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap materi yang disampaikan, yakni sosialisasi mengenai Undang-Undang Bantuan Hukum dan Hukum Pertanahan.
Pada sesi pertama, Dendy Matra Nagara, S.H., menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Bantuan Hukum. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagai bentuk jaminan persamaan di hadapan hukum (equality before the law), khususnya bagi masyarakat kurang mampu agar tetap dapat mengakses keadilan tanpa terkendala biaya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Undang -Undang Bantuan Hukum hadir untuk memastikan negara memberikan perlindungan hukum secara nyata melalui penyediaan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Layanan tersebut meliputi konsultasi hukum, pendampingan baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pembelaan hukum oleh lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh pemerintah.
"Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, masyarakat didorong untuk tidak ragu mencari bantuan hukum apabila menghadapi permasalahan hukum, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara," kata Dendy.
Pada sesi kedua, Dr. Heriyanto, S.H., M.H., CPM., menyampaikan materi mengenai hukum pertanahan, khususnya terkait reforma agraria. Dijelaskan bahwa reforma agraria merupakan upaya negara dalam melakukan pembenahan terhadap sistem pertanahan, meliputi aspek pemanfaatan, pengelolaan, dan penguasaan tanah guna menciptakan keadilan dan pemerataan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemerintah berwenang menertibkan tanah-tanah yang telah diberikan hak namun tidak dimanfaatkan atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya, termasuk kemungkinan pembatalan hak atas tanah sebagai bagian dari penataan ulang penguasaan tanah. Selain itu, dijelaskan pula mengenai konsep tanah negara sebagai tanah yang belum dilekati hak atas tanah dan menjadi objek penting dalam pelaksanaan reforma agraria.
Dalam praktiknya, permasalahan pertanahan masih kerap terjadi, antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria akibat tumpang tindih kebijakan, serta lemahnya administrasi pertanahan di masa lalu yang memicu sengketa di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak-haknya, baik dalam memperoleh bantuan hukum maupun dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, sehingga dapat mendorong terciptanya kesadaran hukum serta keadilan di tengah masyarakat.
Dalam sesi tanya jawab, diperoleh informasi mengenai permasalahan, antara lain:
Pertama, mengenai adanya kebijakan penerbitan Izin Usaha Pertambangan oleh pemerintah kepada salah satu perusahaan pertambangan yang tidak diketahui oleh masyarakat maupun pemerintah desa cerucuk. Hal ini mengakibatkan kendala bagi pemerintah desa pada saat akan menindaklanjuti permohonan dari masyarakat yang mengajukan permohonan surat keterangan pengelolaan/pengusahaan tanah yang telah di kelola dan diusahakannya.
Kedua, mengenai persoalan IUP PT. Timah yang ada di wilayah Desa Cerucuk yang diperkirakan sekira 80% wilayah desa cerucuk berada di dalam IUP PT. Timah, sehingga menyebabkan kendala dalam hal pengajuan hak atas tanah yang telah diusahakan dan dikelola masyarakat pada program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional. Bahkan persoalan ini sudah dibawa dalam RDP di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk mendapatkan solusi penyeselesaiannya, namun hingga saat ini belum ada perkembangan tindak lanjutnya.
Atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan desa cerucuk tersebut, Heriyanto selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menghimbau baik kepada pemerintah selaku pihak pemegang kebijakan dalam penerbitan perizinan kegiatan pertambangan maupun pihak perusahaan yang berkepentingan atas perizinan tersebut seyogyanya melibatkan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam penerbitan perizinan juga melakukan sosialisasi terbukan kepada masyarakat desa tersebut.
Respon dan tanggapan masyarakat peserta kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum yang digelar LKBH Belitung di Desa Cerucuk sangat positif, karena dinilai bisa memberikan pemahaman terkait persoalan hukum sehingga kedepan dalam menyikapi persoalan hukum akan lebih berhati-hati, sehingga tidak akan bertindak yg dapat menjadi persoalan hukum. (Rilis).
