Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Diduga Tabrak Perpres, Realisasi Honorarium Rp1,09 Miliar di 3 OPD SBT Dilaporkan ke Polda Maluku

Bula, penababel.web.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bersiap menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK T.A. 2024 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku. Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya dugaan pelanggaran aturan pencairan honorarium pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,094 miliar.

Berdasarkan data BPK T.A. 2024, akumulasi pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp1.094.000.000,00 tersebut tersebar di tiga instansi, yaitu:

* BPKAD: Rp577.600.000,00 (19 Surat Keputusan/SK Tim)

* Bappeda Litbang: Rp448.300.000,00 (10 SK Tim)

* Dinas Perikanan: Rp69.000.000,00 (1 SK Tim)

Ketua LSM PMPRI SBT, Abdu Gafur Rusunrey, menjelaskan bahwa secara regulasi nasional—merujuk pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020—honorarium tim pelaksana kegiatan hanya sah diberikan jika pembentukan tim ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah (Sekda).

Namun di tingkat daerah, Pemkab SBT menerbitkan Perbup Nomor 30 Tahun 2024 yang membolehkan pembentukan dan penetapan tim cukup melalui SK Kepala OPD.

"Mengacu pada hirarki hukum (TAP MPR No. III/MPR/2000), aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak boleh mengubah substansi, maupun menyisipkan ketentuan baru. Regulasi daerah tidak bisa mengangkangi Perpres," tegas Abdu Gafur.

Atas dasar pertentangan hukum tersebut, PMPRI menduga seluruh kegiatan yang didasarkan pada SK Pimpinan OPD tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Implikasinya, pembayaran honorarium senilai Rp1,094 miliar itu dinilai cacat hukum dan berpotensi menjadi kerugian negara.

PMPRI pun mendesak Ditkrimsus Polda Maluku untuk segera menindaklanjuti laporan resmi tersebut demi mengusut tuntas oknum-oknum pejabat yang bertanggung jawab.

"Kami mempercayakan penuh masalah ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Dengan campur tangan Polda Maluku, kami yakin uang negara dapat diselamatkan dan publik akan tahu siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya," pungkas Abdu Gafur.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan