Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Aktivis Lingkungan Babel Soroti Pemindahan Ribuan Ton Tin Slag di Pangkalpinang, Minta APH Investigasi Transparan



Pangkalpinang, Penababel.web.id — Aktivis Lingkungan Bangka Belitung, Elly Rebuin, memberikan perhatian serius terhadap polemik pemindahan ribuan ton tin slag (terak/limbah hasil peleburan timah) yang melintasi dan berpusat di wilayah Pangkalpinang. Isu ini mencuat ke publik lantaran menyangkut aspek kelengkapan izin, tata kelola limbah B3, hingga potensi kerugian keuangan negara.

​Elly menjelaskan bahwa tin slag bukan sekadar limbah biasa. Secara ekonomi, material ini memiliki nilai tinggi karena masih mengandung sisa unsur timah (Sn) dan Unsur Tanah Jarang (Rare Earth Elements/REE). Namun, dari aspek regulasi lingkungan, tin slag masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengandung radiasi zat radioaktif alam tingkat rendah atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM).

​"Oleh karena itu, tata cara pengelolaan dan penanganannya wajib tunduk pada regulasi ketat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta standar Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)," ujar Elly.

​Lebih lanjut, Elly membeberkan sejumlah poin yang memicu sorotan publik.

Proses pengangkutan tin slag melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang menuju pelabuhan di Pangkalbalam/Pangkalpinang dipertanyakan terkait kelengkapan izin pelayaran dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Terdapat keraguan publik atas pemindahan material dalam volume masif yang mengatasnamakan "hibah untuk riset hilirisasi". Pengiriman ribuan ton ke gudang penampungan sementara dinilai kurang wajar secara skala industri jika hanya untuk kebutuhan kajian akademis.

Alur pemindahan material dari area smelter atau gudang industri di Sungailiat menuju tempat penampungan di kawasan Pasir Padi, Pangkalpinang, dinilai berbelit-belit dan memicu dugaan adanya upaya komersialisasi secara ilegal di luar prosedur pengelolaan aset negara.

​Menanggapi persoalan yang kian meluas tersebut, Elly menekankan pentingnya langkah cepat dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas/instansi teknis terkait agar isu ini tidak menjadi liar di tengah masyarakat.

​Ia mendesak APH bersama instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi secara menyeluruh, akuntabel, dan transparan guna menguji dan memetakan permasalahan yang ada.

​"Langkah investigasi bersama ini penting untuk memastikan apakah polemik yang terjadi murni sebatas rumor, persoalan maladministrasi perizinan, atau memang terdapat indikasi tindak pidana maupun perdata," tegas Elly.

​Meski demikian, pihak penggiat lingkungan mengaku tetap optimistis dan percaya bahwa penegak hukum serta instansi berwenang akan bekerja secara maksimal dan profesional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan