BELITUNG, Penababel.web.id — Penerbitan Keputusan Menteri ESDM No. 84.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memicu gelombang kritik. Regulasi ini dinilai berpotensi mengulang jejak kerusakan lingkungan laut dan mengancam mata pencaharian pesisir.
Aktivis lingkungan asal Belitung, Yusup Black, mengecam pengesahan regulasi tersebut yang dianggap minim pelibatan masyarakat serta mengabaikan kajian daya dukung lingkungan laut secara transparan.
"Jangan jadikan Kepmen ini sebagai bencana struktural baru. Laut Babel bukan lagi area percobaan. Saatnya fokus pada pemulihan ekosistem, bukan menambah kerusakan," tegas Yusup dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/8/2026).
Yusup menyoroti bahaya langsung dari kebijakan ini terhadap lebih dari 200.000 nelayan tradisional di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
1. Risiko Kerusakan Berulang
Pembukaan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan WUP Khusus (WUPK) baru dilakukan tanpa jaminan pemulihan lingkungan, di tengah fakta tingginya akumulasi kerusakan laut akibat tambang timah.
2. Potensi Konflik di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Penetapan WPR tanpa pembinaan dan pengawasan ketat berisiko dimanfaatkan oleh pemodal besar (*cukong*) serta memicu gesekan sosial antara nelayan dan penambang.
3. Absennya Proteksi Ekosistem dan Zonasi Tangkap
Peta pertambangan belum memuat batas tegas yang mengecualikan wilayah tangkap nelayan, kawasan terumbu karang, serta zona 4 mil dari garis pantai. Kondisi ini mengancam kedaulatan pangan pesisir.
4. Krisis Transparansi Informasi Publik
Penyusunan regulasi dinilai meminggirkan partisipasi warga. Peta digital pertambangan pun belum dipublikasikan secara terbuka, bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
5 Tuntutan Utama kepada Pemprov Babel.
* Moratorium Izin Baru: Menghentikan seluruh perizinan baru di area WUP, WUPK, dan WPR hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Pertambangan Babel selesai disusun dan diuji publik.
* Penetapan Zona Bebas Tambang: Mempercepat legalisasi Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan Zona 4 Mil dan Kawasan Konservasi Perikanan** bebas aktivitas tambang, yang disinkronkan dengan RZWP3K.
* Keterbukaan Data Peta Digital: Membuka akses publik terhadap peta digital Kepmen ESDM 84/2026 secara transparan agar dapat dipantau langsung oleh nelayan dan masyarakat umum.
* Audit Total Pengelolaan WPR: Melakukan investigasi menyeluruh dan mencabut izin WPR yang terbukti dikuasai pemodal besar tanpa melibatkan koperasi masyarakat setempat.
* Jaminan Reklamasi dan Alokasi DBH: Menggandakan nilai dana jaminan reklamasi laut serta mengalokasikan 100% Dana Bagi Hasil (DBH) Timah untuk rehabilitasi pesisir dan pemberdayaan ekonomi nelayan.
