Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Desak Gubernur Nonaktifkan Tersangka, LSM Amak Babel: Lindungi Psikologi Siswa, Jangan Hanya Berpedoman Asas Praduga Tak Bersalah

Pangkalpinang, Penababel.web.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) Bangka Belitung mendesak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk segera mengambil langkah tegas berupa penonaktifan sementara (nonjob) terhadap oknum guru di SMKN 1 Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap siswinya.

Desakan ini disampaikan menyusul penetapan tersangka oleh Polres Bangka Barat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang pelajar. Keluarga korban sebelumnya telah mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bangka Barat dan kuasa hukum dari Advokat WAN atas respons cepat dan pendampingan hukum dalam kasus ini. Namun, LSM Amak Babel menilai respons dari instansi teknis, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Babel, masih kurang proaktif.

Ketua LSM Amak Babel, Hadi Susilo menyatakan bahwa dunia pendidikan di "Negeri Serumpun Sebalai" sedang dicoreng oleh tindakan tidak terpuji oknum tersebut. Oleh karena itu, diperlukan tindakan konkret berupa sanksi administratif segera, meskipun proses hukum pidana masih berjalan.

"Kami meminta Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Babel untuk bertindak bijak. Jangan hanya bersembunyi di balik asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sehingga abai terhadap kondisi psikologis siswa," ujar perwakilan LSM Amak Babel dalam keterangannya.

LSM tersebut menekankan bahwa kehadiran oknum guru yang diduga melakukan pelecehan di lingkungan sekolah dapat memicu trauma berulang (re-traumatization) bagi korban dan menimbulkan kecemasan bagi siswa lainnya. Hal ini dipastikan akan mengganggu aktivitas belajar-mengajar dan menciptakan lingkungan sekolah yang tidak aman.

Sebagai solusi tengah, LSM Amak Babel mengusulkan agar Gubernur Babel segera menerbitkan surat keputusan untuk menonaktifkan oknum guru tersebut dari kegiatan mengajar di sekolah. Sebagai gantinya, oknum tersebut dapat dipindahkan tugasnya ke kantor Dinas Pendidikan atau Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan setempat sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Penonaktifan sementara ini bukan berarti menghakimi sebelum vonis, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak didik dari potensi gangguan psikologis dan ancaman keamanan di lingkungan sekolah," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Plt. Kepala Disdikbud Babel maupun Kantor Gubernur terkait usulan penonaktifan tersebut. Masyarakat dan orang tua siswa menantikan langkah nyata pemerintah daerah untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik di Bangka Belitung.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan