Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Modus Gelap: 15 Balok Timah Disembunyikan di Bawah 10 Ton Tepung Tapioka, Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers

Bangka Barat, Penababel.web.id — Sebuah modus penyelundupan timah yang cerdik namun berbahaya berhasil digagalkan oleh kepolisian. Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) di Mapolres Bangka Barat pada Senin (31/8/2026), membeberkan bagaimana 15 balok timah lempengan disembunyikan di dasar bak truk dan ditutupi rapat dengan 10 ton tepung tapioka guna mengelabui pemeriksaan.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Bangka Barat Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, serta Kasat Polair Polres Bangka Barat Iptu Yudi.

Pengungkapan bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Saat itu, personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Cold Diesel berwarna hijau bernomor polisi R 8576 CM.

Saat petugas memeriksa muatan, di bagian paling dasar bak truk, di bawah tumpukan karung yang tampak berisi tepung  ditemukan 15 balok timah lempengan berbagai ukuran.

Modus: Tepung Tapioka Sebagai "Topeng" Timah

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan balok timah tersebut di dasar bak truk, lalu menutupinya dengan 200 karung tepung tapioka dengan total berat mencapai sekitar 10 ton. Secara kasat mata, truk itu tampak hanya mengangkut hasil pertanian biasa namun di bawahnya tersembunyi kekayaan alam yang hendak diselundupkan tanpa izin.

Pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, langsung diamankan di lokasi. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, dan berhasil mengamankan satu orang lagi HA (55), warga Pemali. HA diduga berperan sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP.

Barang Bukti yang Disita

Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti berupa:

- 15 balok timah lempengan berbagai ukuran

- 1 unit truk Cold Diesel R 8576 CM

- 200 karung tepung tapioka (±10 ton)

- 3 unit telepon genggam

- 1 unit sepeda motor Yamaha Grand Filano

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Kedua tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

"Kekayaan alam Bangka Belitung bukan milik perorangan dan tidak boleh diselundupkan tanpa izin. Modus apa pun yang digunakan, kami akan terus menindak tegas pelanggaran hukum Minerba demi keadilan dan kesejahteraan rakyat," tegas Kapolres AKBP Helen Simanjuntak.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan