Bangka Barat, Penababel.web.id - Aktifitas penambangan di belakang RSUD Mentok kian masif walaupun tak memiliki izin resmi dari dinas terkait. Bahkan Kanit Tipidter Ipda Ragil ketika dikonfirmasi akan melakukan pengecekan ke lokasi milik Bos Besar Mentok yakni AJ.
"Terima kasih infonya akan kami cek yah bang," kata Ragil melalui pesan WA nya, Minggu (16/08/2026).
Seperti di pemberitaan yang sudah-sudah dipuluhan media online, aktifitas pertambangan milik Bos Besar tersebut tak tersentuh hukum seakan hukum tumpul terhadap aktifitas tersebut.
Namun jika masyarakat biasa atau bukan bos besar yang melakukan aktifitas dilahan pribadi atau di kawasan APL pasti dengan sigap para penegak hukum melakukan pengecekan dan bahkan menghentikan kegiatan tersebut.
Pertambangan Tanpa Izin Walau di Darat maupun Laut Seyogyanya dihentikan. Seperti yang dilakukan Satpolairud Polres Bangka yang menghentikan aktifitas tambang di perairan laut Tanjung Ular Mentok pada hari ini Selasa (18/08/2026).
Penghentian terhadap 30 Ponton Selam tersebut dikutip dari rilis Polres Bangka Barat karena dianggap ilegal tak memiliki izin sesuai serta berpotensi terhadap dampak lingkungan di perairan laut tanjung ular.
Yang jadi pertanyaan apakah aktifitas penambangan darat dibelakang RSUD Mentok Bangka Barat tak berpotensi terhadap dampak lingkungan dan apakah aktifitas tersebut memiliki izin resmi dari Kementrian pertambangan, apakah ada IPR dan WPR nya.
Perbedaan penanganan tak setara dengan penindakan dilapangan. Hukum harus bersifat setara dengan siapapun, karena hukum yang mengatur jadi acuan untuk melakukan segala perbuatan sesuai dengan kaidah peraturan yang ditetapkan. (Reza Erdianyah, SH).
