Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Kabut Hitam di Balik Tangkapan Timah: Urgensi Akuntabilitas dan Transparansi Barang Bukti SATGAS Tri Cakti

Opini: Rony Christyawan.S.Pd. S.H.

Bangka - penababel.web.id- Keberhasilan penegakan hukum di sektor pertambangan tidak hanya diukur dari seberapa banyak kapal atau truk pengangkut yang berhasil dicegat, melainkan juga dari seberapa terang-benderang proses hukum yang menyusul setelahnya. 

Pembentukan satuan tugas khusus seperti SATGAS Tri Cakti sering kali disambut publik dengan napas lega, dianggap sebagai sinyal kuat negara hadir untuk memberantas praktik penyelundupan timah ilegal yang telah lama merugikan perekonomian nasional dan merusak ekosistem daerah. Namun, euforia penindakan ini mendadak meredup dan berbalik menjadi tanda tanya besar ketika satu isu krusial mencuat ke permukaan: ke mana sebenarnya barang bukti hasil tangkapan tersebut disimpan, dan mengapa transparansinya terasa buram?

Ketidakjelasan posisi dan pengelolaan barang bukti sitaan bukanlah persoalan administratif sepele yang bisa diselesaikan dengan meja birokrasi tertutup. Dalam skema kejahatan sumber daya alam, komoditas tambang seperti timah memiliki nilai ekonomi yang sangat fantastis di pasar gelap internasional. Ketika barang bukti dalam jumlah besar raib dari pandangan publik, tidak tercatat dengan jelas dalam berita acara penitipan, atau tidak segera dilimpahkan dengan prosedur yang terverifikasi, celah penyimpangan langsung menganga lebar. 

Publik berhak menduga-duga : apakah timah-timah ilegal tersebut diamankan di tempat yang aman dan sesuai hukum, atau justru mengalami "penguapan" akibat praktik lancung di balik layar?

Fenomena ini mengindikasikan adanya penyakit kronis dalam rantai penegakan hukum tata niaga timah, yakni lemahnya akuntabilitas pasca-penindakan (post-enforcement accountability). Operasi penegakan hukum yang gencar di garis depan sering kali tidak diimbangi dengan tata kelola barang rampasan atau sitaan yang transparan dan akuntabel. Akibatnya, alih-alih menjadi instrumen pembuktian di pengadilan atau aset yang dikembalikan kepada negara, barang bukti justru menjadi zona abu-abu yang rentan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang melihat celah di tengah keruhnya birokrasi penanganan perkara.

Kondisi ini memunculkan krisis kepercayaan yang serius. Masyarakat, khususnya di daerah-daerah penghasil timah yang selama ini menjadi saksi bisu kerusakan lingkungan akibat penambangan liar, menuntut transparansi total dari SATGAS Tri Cakti maupun instansi penegak hukum terkait. 

Setiap kilogram timah yang disita adalah representasi dari kekayaan negara yang dicuri, sehingga ke mana pun barang tersebut dipindahkan, dititipkan, atau diamankan, harus dapat diakses dan diawasi oleh publik secara terang-terangan. Tanpa adanya kejelasan penyimpanan dan inventarisasi yang ketat, dikhawatirkan operasi penindakan ini hanya menjadi teater hukum semata heboh di awal saat penangkapan, namun sunyi senyap dan penuh kecurigaan dalam proses penyelesaiannya.

Sudah saatnya standar operasional prosedur (SOP) penanganan barang bukti kejahatan pertambangan direformasi secara radikal. Setiap tahapan mulai dari penyitaan, penghitungan kuantitas, penyegelan, hingga penitipan di gudang penyimpanan resmi harus diumumkan kepada publik secara berkala dan dapat diawasi oleh lembaga pengawas independen. 

Jika SATGAS Tri Cakti ingin mempertahankan kredibilitas dan marwah penegakan hukumnya, langkah paling mendesak yang harus diambil adalah membuka data penyimpanan barang bukti tersebut secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Penegakan hukum yang bersih tidak hanya ditentukan oleh ketegasan saat melumpuhkan pelaku di lapangan, tetapi juga oleh kejujuran dalam merawat setiap gram barang bukti hingga tuntas di pengadilan.


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan