Manggar, Penababel.web.id — Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) terus memperluas jangkauan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja rentan. Sebanyak 500 petani dan pekebun sawit di wilayah Beltim resmi menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan kartu secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Belitung Timur kepada enam perwakilan penerima manfaat di Ruang Kerja Bupati, Kamis (6/8/2026).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Beltim, Amrullah, menyampaikan bahwa bantuan iuran ini dirancang sebagai bentuk stimulus pemerintah dalam memitigasi risiko kerja para petani di lapangan.
"Program ini adalah wujud nyata kehadiran dan kepedulian Pemkab Beltim terhadap keselamatan kerja para petani serta pekebun sawit. Dengan adanya perlindungan ini, mereka dapat menjalankan profesinya secara lebih aman, tenang, dan terlindungi," ujar Amrullah.
Ia juga mengimbau agar kepesertaan ini tidak terhenti setelah masa stimulus berakhir. "Harapan kami, setelah enam bulan program bantuan ini berjalan, para petani dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri agar prinsip perlindungan berkelanjutan dapat terus terjaga," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Belitung, Rustina, menjelaskan bahwa para penerima manfaat terdaftar dalam dua program utama, yakni *Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan *Jaminan Kematian (JKM) selama masa bantuan.
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan menyeluruh sejak berangkat dari rumah, saat beraktivitas di kebun, hingga perjalanan pulang. Seluruh biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh (*unlimited*) sampai sembuh, termasuk hak santunan apabila terjadi cacat fungsi/total.
* Jaminan Kematian (JKM): Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp70 juta ditambah manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Sementara untuk kasus meninggal dunia biasa (bukan kecelakaan kerja), santunan yang disalurkan sebesar Rp42 juta.
Program ini disambut hangat oleh para penerima manfaat. Fatmawati (45), seorang petani sawit asal Desa Bentaian Jaya, mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian dari pemerintah daerah.
"Sebagai petani di lapangan, risiko kerja bisa terjadi kapan saja. Kehadiran program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan rasa tenang bagi kami saat mencari nafkah," tutur Fatmawati.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk meneruskan program ini secara swadaya kelak. "Insyaallah, setelah program bantuan iuran ini selesai, saya siap melanjutkannya secara mandiri. Semoga program positif ini terus berlanjut karena manfaatnya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat kecil," pungkasnya. (Dedy).
