Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Hampir 1.000 PIP Beroperasi di Perairan Sampur–Pasir Padi: Kapasitas Meluber, PJO Dipertanyakan

PANGKALPINANG, Penababel.web.id — Pantauan awak media di lapangan mengungkapkan aktivitas pertambangan timah laut di kawasan perairan Sampur dan Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, berjalan sangat padat dengan melibatkan hampir 1.000 unit Ponton Isap Produksi (PIP).

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 10 persen yang tercatat memiliki Silo resmi. Sebagian besar armada beroperasi melalui pola kemitraan atau afiliasi dengan mitra perusahaan serta PT Timah Tbk.

Padat Melampaui Batas, Tenaga Kerja Didatangkan dari Luar

Kepadatan armada di lokasi tambang dinilai jauh melampaui ketentuan teknis. Di area yang seharusnya hanya menampung 5–10 unit, terpantau beroperasi 30–40 unit PIP sekaligus. Kondisi ini memunculkan keraguan atas efektivitas pengawasan serta pembagian kuota yang seharusnya berlaku.

Selain itu, sebagian besar tenaga kerja yang mengoperasikan ponton diketahui didatangkan dari luar Pulau Bangka, termasuk dari berbagai wilayah di Sumatera. Hal ini turut memicu dinamika sosial di tengah masyarakat pesisir setempat.

Peran Penanggung Jawab Operasional (PJO) Kian Mendesak

Merujuk pada Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, setiap perusahaan jasa pertambangan wajib memiliki Penanggung Jawab Operasional (PJO) yang disahkan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT). PJO berkedudukan sebagai pemimpin tertinggi di lokasi kerja dengan tugas pokok:

- Penerapan Kaidah Teknis: Memastikan kepatuhan terhadap area kerja, rencana tambang, dan ketentuan kontrak

- Pengelolaan K3: Bertanggung jawab penuh atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta keselamatan operasional

- Pengawasan Harian: Mengontrol pelaksanaan kerja, pengarahan keselamatan sebelum bekerja (P5M), pengelolaan alat, dan efisiensi waktu

- Pelaporan Berkala: Menyampaikan laporan kegiatan dan keselamatan kepada KTT secara berkesinambungan

- Pembinaan Teknis: Mengikuti standardisasi serta arahan teknis yang ditetapkan

Sanksi Bagi Pelanggaran PJO

Aturan tersebut juga menetapkan sanksi administratif bertahap apabila ketentuan PJO tidak dipenuhi

1. Peringatan Tertulis ; teguran resmi untuk melengkapi pengesahan PJO dalam batas waktu yang ditetapkan

2. Penghentian Sementara Kegiatan ; operasional dihentikan hingga ketentuan dipenuhi

3. Pencabutan Izin Jasa Pertambangan ;  pemutusan kerja sama dan usulan pencabutan izin kepada instansi berwenang

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi sedang dilakukan kepada manajemen PT Timah Tbk, pihak KTT, serta Aparat Penegak Hukum setempat guna mendapatkan penjelasan terkait data operasional PIP, mekanisme pengawasan, dan pemenuhan ketentuan PJO di wilayah perairan Sampur–Pasir Padi. Perkembangan selanjutnya akan segera diberitakan. (AWAM BABEL). 

 


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan