BANGKA BARAT, Penababel.web.id — Kemarahan dan kekhawatiran masyarakat memuncak menyusul kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru di SMKN 1, Kabupaten Bangka Barat. Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Bangka Belitung melalui Ketuanya, Hadi Susilo, melayangkan kritik tajam sekaligus tuntutan tegas atas kelambanan penanganan kasus ini, baik oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hingga saat ini, tersangka yang telah ditetapkan kepolisian dikabarkan masih bebas dan tetap menjalankan kegiatan belajar-mengajar di lingkungan sekolah. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan membiarkan ancaman nyata berada di dekat para siswa, termasuk korban.
"Kami bertanya, kemana lagi pihak korban harus meminta pertolongan? Apakah ke Gubernur Bangka Belitung? Sampai detik ini tersangka masih mengajar. Coba bayangkan: anak perempuan korban harus duduk di kelas yang gurunya adalah orang yang disangka telah mencabuli. Apakah anak ini harus diperkosa dulu baru kalian turun tangan?," tegas Hadi Susilo saat memberikan pernyataan pers, Jumat (11/9/2026).
Desak Penahanan Segera
Kasus ini diproses berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (2) huruf b tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara.
Hadi menegaskan dengan beratnya ancaman hukuman serta dugaan bahwa perbuatan ini telah berlangsung lama dan menimpa lebih dari satu korban termasuk siswi aktif maupun alumni, maka upaya paksa penahanan wajib segera dijalankan.
"Dengan ancaman pidana sekitar 15 tahun, kami meminta polisi maupun jaksa penuntut umum segera menahan tersangka sesuai aturan yang berlaku. Dia tidak boleh dibiarkan bebas berkeliling di lingkungan pendidikan," pintanya penuh harap.
Kepala Cabdin & Plt. Kadindikbud Dikritik Keras
Lambannya langkah administratif turut disorot tajam. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Bangka Barat dinilai tidak berani mengambil langkah penonaktifan sementara (nonjob) meski status tersangka sudah resmi.
Terhadap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, Yudi Suharsi, Hadi menyampaikan kritik paling tajam:
"Kalau tidak paham materi perkara pidana yang sudah diproses kepolisian, mending Anda diam saja daripada melukai hati keluarga korban. Tidak ada sedikit pun rasa empati. Kalau Bapak tidak becus memimpin, mending undur diri saja," ucapnya ketus.
Pendampingan Psikologis Korban Dinilai Belum Memadai
AMAK Babel juga menyoroti minimnya peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Bangka Barat dalam mendampingi korban.
"Sampai saat ini hanya diam. Kami berharap PPA lebih serius membantu pemulihan kondisi psikologis korban," tambahnya.
Minta Intervensi Pusat
Melihat kebuntuan di tingkat daerah, AMAK Babel memohon perhatian langsung Presiden RI, Prabowo Subianto, agar memerintahkan menteri terkait turun tangan menyelamatkan sistem perlindungan anak di Bangka Belitung.
"Sistem perlindungan anak di daerah ini seolah lumpuh. Kami berharap Bapak Presiden mendengar dan segera bertindak, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh korban dan keluarga," pungkas Hadi. (AWAM BABEL).
