MENTOK, Penababel.web.id — Normasari (35), pelapor dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Bangka Barat, mengambil sikap tegas. Didampingi penasihat hukumnya, Advokat WAN, ia menyerahkan surat pernyataan resmi kepada penyidik Polres Bangka Barat pada Jumat (25/9/2026): menolak segala bentuk perdamaian maupun Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), dan mendesak perkara dilanjutkan hingga sidang pengadilan.
Surat Penolakan: Tidak Damai, Hingga Tuntas di Pengadilan
Surat pernyataan ini ditujukan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/45/VII/2026/SPKT/POLRES BANGKA BARAT yang dilaporkan Normasari pada 22 Juli 2026. Sebagai ibu rumah tangga berdomisili di Desa Mislak, Kecamatan Jebus, ia menegaskan:
1. Menolak tegas segala upaya perdamaian maupun mekanisme RJ dari pihak manapun
2. Tidak akan menandatangani surat kesepakatan damai atau pencabutan laporan
3. Menghendaki proses hukum berjalan sesuai undang-undang hingga tuntas di persidangan, pelaku dihukum
4. Pernyataan ini diambil sadar, atas kemauan sendiri, tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun
Sikap ini sejalan dengan UU Perlindungan Anak, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak pada prinsipnya tidak dapat didamaikan, melainkan wajib diproses pidana agar memberi efek jera.
Kasie Humas Polres Bangka Barat : Bukan RJ, Hanya Pertemuan Terakhir
Menanggapi perkembangan ini, Kasie Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, memberikan klarifikasi pada Redaksi, Sabtu (26/09/2026).
"Tidak benar adanya upaya RJ yang dilakukan Polres Bangka Barat kemarin. Yang terjadi hanya upaya mempertemukan kedua belah pihak sebagai langkah terakhir apabila ada keinginan berdamai dan itu bukan Restorative Justice. Keputusan tetap menjadi hak masing-masing pihak, baik tersangka maupun korban," katanya meluruskan.
Iptu Yos Sudarso sapaan akrabnya Bang Yos juga mengonfirmasi hingga saat ini belum dikeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka. Sebagai gantinya, untuk memastikan proses penyidikan berjalan, tersangka dikenai kewajiban melapor setiap hari Jumat ke kepolisian. Saat ini kasus terus berlanjut dan dalam tahap penyidikan.
Publik Menantikan Langkah Selanjutnya
Dengan penolakan resmi dari pihak korban, seluruh mata tertuju pada arah proses hukum berikutnya: apakah berkas akan segera dinaikkan ke tahap pelimpahan ataukah langkah penahanan akan diambil demi kelancaran penyidikan? Tim redaksi terus memantau perkembangan. (Reza Erdiansyah, SH).
