JAKARTA, Penababel.web.id — Kejaksaan Agung memeriksa Muhamad Kuncoro Candra Winata, Dewan Komisaris PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), terkait dugaan manipulasi hasil uji material yang mengandung Unsur Tanah Jarang (REE). Pemeriksaan ini menyoroti perhatian publik, termasuk dari wartawan senior Suherman Saleh, yang mengungkap dugaan pengiriman berulang ke luar negeri sebelum material diamankan Satgas PKH.
Sebelum Diamankan, Diduga Sudah Berkali-kali Ekspor
Suherman Saleh mengapresiasi langkah Kejagung mendalami peran Kuncoro. Ia menegaskan pengiriman material REE diduga telah berlangsung beberapa kali sebelum akhirnya ditahan di Batam oleh Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto.
"Ini perlu didalami karena sebelumnya diduga sudah berkali-kali lolos. Ada yang dibawa melalui jalur resmi, ada juga yang disebut melalui jalur Kalimantan," ujar Suherman di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Modus: Kapal Tongkang dari Bangka Lewat Kalimantan ke Luar Negeri
Salah satu pola yang perlu ditelusuri adalah pergerakan kapal tongkang dari Bangka yang diduga mengangkut zirkon dan monazit.
"Modusnya, kapal tongkang berangkat dari Bangka dengan tujuan Kalimantan. Setelah itu, kapal bisa melanjutkan perjalanan ke wilayah lain, termasuk Malaysia. Ini yang perlu ditelusuri," jelas Mang Herman panggilan akrabnya.
Suherman menandakan bukti pengiriman dapat dilacak melalui data pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka.
"Setiap pengiriman disebut ada pembayaran pajak kepada pemerintah daerah. Data itulah yang bisa diperiksa," tegasnya.
Dua Saksi Diperiksa, Termasuk Pegawai Kemenkeu
Pemeriksaan Kuncoro dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Selain itu, penyidik juga memanggil pegawai Kementerian Keuangan berinisial FAK.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kedua saksi hadir.
"Dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan yaitu FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW selaku Dewan Komisaris PT PMM," kata Anang.
Manipulasi Pemeriksaan Sampel
Kejagung menduga terjadi pengondisian hasil uji laboratorium agar kandungan REE tidak terdeteksi. Perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan, diduga meminta sampel hanya diambil dari bagian atas karung besar (jumbo bag), sehingga hasil menyatakan material berupa ilmenit dengan kadar di atas 45% dan layak diekspor.
Ratusan ton material berhasil dikirim. Selain Iwan Setiawan, telah ditetapkan tersangka Gian Praharto dan Junanto Kurniawan.
Kini mata tertuju pada hasil pelacakan jalur pengiriman, catatan pajak, serta keterlibatan pihak lain yang mungkin tersangkut dalam aliran ekspor REE ini. (Asatu/Red).
