Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Bangka Barat Darurat Narkoba!! Sepanjang Bulan Oktober 2026 - November 2026 Satresnarkoba Polres Bangka Barat Amankan 341,06 Gram Sabu

BANGKA BARAT, Penababel.web.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap serangkaian kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mencatat delapan orang berinisial ZL, IL, MF, PH, DS, AN, ED, dan SH dalam dokumen perkara.

Dari keseluruhan pengungkapan kasus tersebut, Polres Bangka Barat berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 341,06 gram.

Jumlah barang bukti tersebut diperkirakan bernilai ekonomis sekitar Rp300 juta. Kepolisian juga menyebut pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan kurang lebih 1.300 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Salah satu pengungkapan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/43/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 7 Oktober 2026.

12 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kotak Lampu

Pengungkapan pertama dalam laporan tersebut dilakukan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial ZL di kediamannya yang beralamat di Kampung Jawa Lama, RT 002/RW 001, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan 12 paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek Hilton, kemudian dimasukkan ke dalam kotak bekas lampu merek Philips yang diletakkan di rak piring.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu kaleng bekas rokok merek Dji Sam Soe berisi plastik klip kosong di dalam kamar ZL.

Dalam pemeriksaan awal, ZL mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan delapan potongan pipet sedotan warna kuning, empat potongan pipet warna merah, dua alat skop dari pipet sedotan, tisu berbalut lakban bening, plastik asoi warna hijau, sejumlah wadah penyimpanan, serta satu unit handphone Infinix Hot 10 Play warna biru.

Total berat bruto sabu yang diamankan dari ZL mencapai 3,02 gram.

Dugaan Peredaran Menyasar Mentok dan Parittiga

Berdasarkan dokumen pengungkapan, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok dan Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam rangkaian perkara yang sama, dokumen kepolisian juga mencatat penangkapan sejumlah orang lainnya.

Di antaranya IL yang diamankan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kawasan Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng.

Selanjutnya, MF diamankan sekitar pukul 01.30 WIB pada hari yang sama di sebuah pondok di kawasan Kampung Air Terjun.

Selain itu, terdapat nama berinisial PH, DS, AN, ED, dan SH yang turut tercantum dalam dokumen perkara dengan peran dan sangkaan pidana masing-masing.

Salah satu pihak yang tercatat dalam dokumen tersebut, yakni IL, berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Identitas anak tersebut harus tetap dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Dalam dokumen perkara, penyidik mencantumkan sejumlah ketentuan pidana yang disangkakan kepada para pihak berdasarkan dugaan peran masing-masing.

Ancaman pidana yang tercantum meliputi pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kategori tindak pidana tertentu.

Namun, penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan proses peradilan.

Selamatkan 1.300 Jiwa, Barang Bukti Ditaksir Rp300 Juta

Secara keseluruhan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut menghasilkan penyitaan sabu seberat 341,06 gram.

Polres Bangka Barat memperkirakan jumlah barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 1.300 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan juga ditaksir mencapai Rp300 juta.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bangka Barat.

Pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut diharapkan dapat membuka lebih jauh dugaan keterlibatan pemasok maupun pihak lain yang berhubungan dengan peredaran narkotika.

Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Warga diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan