BANGKA BARAT, Penababel.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam pengungkapan yang terjadi pada 31 Oktober 2026, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial DS dan RS. Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 52 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 13,18 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Bangka Barat terkait keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/A/55/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026 dan LP/A/56/XI/2026 tertanggal 1 November 2026.
Berawal dari Patroli di Kawasan Kuburan Cina
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam konferensi pers, penangkapan DS dan RS bermula pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, Unit 1 Satresnarkoba Polres Bangka Barat tengah melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Mentok. Ketika melintasi kawasan Kuburan Cina yang beralamat di Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, petugas melihat seorang laki-laki sedang mencari sesuatu di tumpukan sampah dekat kawasan hutan.
Sementara itu, seorang laki-laki lainnya terlihat menunggu di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam tidak jauh dari lokasi. Gerak-gerik keduanya menimbulkan kecurigaan petugas karena salah satu di antaranya diduga mengawasi keadaan sekitar.
Petugas kemudian menghampiri kedua laki-laki tersebut, yakni DS dan RS, saat hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BN 5242 DH.
Ketika didekati anggota kepolisian, DS diduga membuang sesuatu ke arah semak-semak di dekat kawasan hutan.
Petugas selanjutnya mengamankan keduanya dan melakukan interogasi serta penggeledahan yang disaksikan perangkat RW 002 Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang.
Polisi Temukan 52 Paket Diduga Sabu
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 52 paket plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild Menthol berwarna hijau yang sebelumnya dibuang ke semak-semak.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, DS dan RS mengakui bahwa barang bukti tersebut sebelumnya disimpan di laci depan sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy yang mereka gunakan.
Keduanya juga mengakui kepemilikan 52 paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1. Sebanyak 52 paket plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
2. Empat plastik klip kosong ukuran sedang.
3. Satu kotak rokok merek Sampoerna Mild Menthol berwarna hijau.
4. Satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BN 5242 DH.
5. Satu unit telepon genggam Infinix Note 60 Pro warna hitam.
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 13,18 gram.
Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, DS, RS, dan IW disebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam keterangan konferensi pers tersebut meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini kembali menjadi perhatian terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Polres Bangka Barat diharapkan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
