BANGKA BARAT, Penababel.web.id – Memasuki hari keenam, Rabu (04/11/2026) sejak pertemuan dalam rapat audiensi antara masyarakat nelayan dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Barat pada 29 Oktober 2026, persoalan aktivitas penambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, masih menjadi tanda tanya besar.
Publik kini menunggu, apakah kesepakatan yang disampaikan dalam forum audiensi tersebut benar-benar akan diwujudkan melalui tindakan konkret, atau justru kembali menjadi catatan rapat yang tidak memiliki kekuatan pelaksanaan di lapangan?
Sebab, kesepakatan tanpa tindak lanjut hanyalah rangkaian kalimat. Sementara aktivitas pertambangan yang dipersoalkan masyarakat tidak dapat diselesaikan hanya dengan persyaratan dan koordinasi tanpa batas waktu.
Apalagi masyarakat memerlukan langkah-langkah penertiban yang pasti, termasuk keputusan tertulis dari instansi yang berwenang, bukan sekadar kesepakatan lisan yang belum jelas kapan direalisasikan.
Enam Hari Berlalu, Lalu Apa Tindakan Nyata Forkopimda?
Persoalan ini bukan semata-mata tentang aktivitas pertambangan. Ada kehidupan masyarakat pesisir yang dipertaruhkan.
Sebagian besar penduduk pesisir Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, termasuk menggantungkan sumber penghidupan dari sektor perikanan. Bahkan berdasarkan informasi masyarakat, sekitar 80 persen penduduk setempat bergantung pada pekerjaan sebagai nelayan, terutama nelayan ikan teri atau bilis.
Namun, dalam sebulan terakhir, sejumlah nelayan mengeluhkan penurunan hasil tangkapan. Mereka menjangkau kondisi perairan yang diperkirakan terdampak material sisa aktivitas pertambangan menara rajuk di DAS Kampak, Jebus.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan lingkungan, maka permasalahan ini bukan lagi sekedar keluhan nelayan, melainkan permasalahan serius yang harus ditangani pemerintah.
Jangan sampai masyarakat yang setiap hari melaut justru harus menanggung kerugian akibat aktivitas ekonomi pihak lain.
Nelayan tidak meminta lebih lanjut. Mereka hanya ingin laut tetap terjaga, ikan tetap tersedia, dan mata pencaharian mereka tidak dirampas oleh aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
Di tengah polemik tersebut, muncul informasi mengenai sosok Mul yang disebut sebagai pengurus atau ketua panitia kegiatan pertambangan di DAS Kampak.
Berdasarkan informasi yang diterima, Mul diduga memperoleh bagian sebesar 15 persen dari hasil aktivitas pertambangan tersebut.
Angka ini tentu perlu ditelusuri. Jika benar terdapat pembagian hasil sebagaimana informasi yang beredar, publik berhak mengetahui atas dasar apa pembagian tersebut diberikan, siapa saja pihak yang terlibat, dan ke mana aliran uang tersebut mengalir.
Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk menghadapi berbagai kendala operasional maupun masalah pemberitaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Namun, dugaan penggunaan dana untuk menutupi pemberitaan maupun dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang dapat dibenarkan.
Oleh karena itu, Mul perlu diberikan ruang untuk menjelaskan secara terbuka mengenai, tanggung jawab, dan kebenaran informasi dugaan pembagian 15 persen tersebut.
Jika tidak benar, klarifikasi terbuka tentu menjadi hak yang dipermasalahkan. Jika benar, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan maupun aliran dana tersebut.
Jangan sampai dugaan pembagian hasil tambang justru menjadi persoalan yang lebih besar daripada aktivitas pertambangannya sendiri.
DAS dan Kawasan Hutan Lindung Bukan Wilayah Bebas Tambang!
Hal lain yang tidak boleh luput dari perhatian adalah status kawasan DAS Kampak yang disebut-sebut bersinggungan dengan kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP).
Perlu dipahami, tidak semua wilayah yang disebut DAS otomatis memiliki larangan pertambangan yang sama. Namun apabila lokasi kegiatan berada di dalam kawasan hutan lindung, terdapat ketentuan hukum yang membatasi secara ketat kegiatan pertambangan di dalamnya.
Begitu pula apabila aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, polusi udara, atau melanggar ketentuan perizinan, maka penanganannya harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Tidak ada mandat kepala daerah yang dapat membatalkan undang-undang maupun melegalkan kegiatan yang secara hukum dilarang.
Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membuka kejelasan mengenai status kawasan, titik koordinat lokasi tambang, dokumen perizinan, serta dasar hukum operasional seluruh menara rajak yang dipersoalkan masyarakat.
Jangan sampai persoalan dapat dijadikan alasan untuk membiarkan aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berlangsung.
Forkopimda Jangan Hanya Sepakat di Meja Rapat!!
Bupati Bangka Barat Markus sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama Forkopimda akan mengambil langkah tegas dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendengarkan keluhan masyarakat nelayan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi pada Kamis (29/10/2026). Kini, masyarakat menunggu pembuktiannya.
Apakah Kapolres Bangka Barat akan mengambil langkah penegakan hukum? Apakah pemerintah daerah akan memastikan koordinasi dengan pemerintah provinsi benar-benar menghasilkan tindakan? Apakah dinas lingkungan hidup akan melakukan pengujian kualitas udara? Dan apakah instansi kehutanan akan memeriksa dugaan aktivitas pertambangan di kawasan HLP? Apa Konsekuensi jika ada aparat setempat yang membackingi aktivitas DAS Kampak guna mencari seseran semata?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban, bukan sekadar janji.
Jangan sampai nelayan terus mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun, sementara aktivitas pribadi mereka tidak mendapatkan kepastian penanganan.
Enam hari sudah berlalu. Jangan biarkan kesepakatan Forkopimda kehilangan makna karena tidak diikuti tindakan nyata.
Rakyat tidak membutuhkan kesepakatan yang hanya terdengar lantang di ruang audiensi. Masyarakat memerlukan keberanian dalam mengambil keputusan, ketegasan penegakan hukum, serta perlindungan terhadap lingkungan dan mata pencaharian masyarakat.
Sebab, jika kepentingan nelayan saja tidak mampu diperjuangkan, lalu kepada siapa masyarakat pesisir harus berharap?
Jangan Sampai Hukum Terlihat Tajam Kepada Masyarakat Kecil Tetapi di Hadapan Aktivitas Tambang yang Diduga Melanggar Aturan!
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat. Dugaan mengenai pembagian hasil 15 persen, penggunaan dana untuk menghadapi persoalan pemberitaan, serta dampak limbah terhadap hasil tangkapan nelayan masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Mul, pihak pengelola tambang, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Forkopimda, dan seluruh pihak terkait. (Opini : Wakil Ketua HNSI DPC Bangka Barat, Reza Erdiansyah, SH).
