Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

GEGER! Polisi Gerebek Dua Kontrakan di Mentok, AS Diamankan! Sabu 33,22 Gram dan 10 Butir Pil Diduga Ekstasi Disita

BANGKA BARAT, Penababel.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, Unit I Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial AS di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Mentok, Kampung Menjelang, RT 003/RW 012, Kelurahan Menjelang Baru.

Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi kontrakan tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat melakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas yang didampingi perangkat RT setempat menemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di atas lemari plastik pakaian.

Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital, sekop yang terbuat dari potongan pipet, serta tiga buah kaca pirek yang dibungkus tisu putih dan diselipkan pada bagian mesin sepeda motor RX King.

Tidak berhenti di situ, petugas turut menemukan satu bal pipet warna hijau bertuliskan Star di bawah meja kompor dapur.

Dari lokasi pertama, polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung A05 warna hitam serta dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat dan RX King, yang keduanya tanpa nomor polisi.

Pengembangan ke Kontrakan Kedua

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan AS, anggota Unit I Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah kontrakan yang disebut sebagai tempat tinggal tersangka di Kampung Tegal Rejo, RT 001/RW 004, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.

Penggeledahan di lokasi kedua kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Petugas menemukan empat paket plastik klip bening ukuran besar berisi kristal yang diduga sabu, terdiri dari tiga paket di dalam plastik asoy putih yang disimpan dalam knalpot motor bertuliskan 8TY Eighty Racing dan satu paket lainnya di dalam dompet kecil warna merah.

Selain sabu, ditemukan pula satu paket plastik klip berisi 10 butir pil warna ungu yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian belakang kontrakan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam pelepah pohon pisang menggunakan potongan pipet bening.

Tidak jauh dari lokasi itu, petugas juga menemukan dua bal plastik klip bening ukuran kecil yang masih kosong di dalam plastik hitam.

Sementara di dalam kamar kontrakan, polisi menemukan satu kotak berisi plastik klip bening kosong serta satu buah gunting warna biru yang berada di bawah meja kecil.

Total Barang Bukti Sabu 33,22 Gram dan Ekstasi 4,81 Gram

Dari keseluruhan pengungkapan di dua lokasi tersebut, berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 33,22 gram. Sementara berat bruto pil yang diduga narkotika jenis ekstasi mencapai 4,81 gram.

Selanjutnya, tersangka AS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul barang haram tersebut maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan