BANGKA BARAT, Penababel.web.id – Polres Bangka Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang mengaitkan nama anggota Polres Bangka Barat berinisial Aiptu G dengan dugaan keterlibatan sebagai koordinator atau pengurus ponton tambang di perairan Tembelok–Keranggan, Kabupaten Bangka Barat.
Sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangka Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan pada Kamis (5/11/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Aiptu G membantah tudingan yang mengaitkan dirinya sebagai koordinator maupun pengurus ponton tambang. Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas ataupun pengurusan ponton tambang sebagaimana diberitakan.
Selain memeriksa personel, Propam Polres Bangka Barat juga meminta keterangan dari pemilik ponton bernama Tabrani, warga Palembang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, pemilik ponton tersebut juga menyatakan tidak ada keterlibatan Aiptu G dalam pengelolaan ponton dimaksud.
Pemilik ponton turut menerangkan bahwa ponton tersebut telah diamankan pada 27 Oktober 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, didampingi Kasi Propam IPDA Toto Suyoto, Kabag Ops Kompol Anwar Panuju Widodo, serta Kabag SDM AKP Amri, di Mapolres Bangka Barat, Kamis (5/11/2026).
IPTU Yos Sudarso menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kejelasan informasi yang mengaitkan personel Polri dengan aktivitas ponton tambang di perairan Tembelok–Keranggan.
"Dari keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, informasi yang mengaitkan Aiptu G sebagai koordinator atau pengurus ponton tambang di perairan Tembelok–Keranggan tidak benar. Anggota yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. Kami juga telah meminta keterangan dari pihak pemilik ponton sebagai bagian dari proses klarifikasi," jelas IPTU Yos Sudarso.
Ia juga menyayangkan apabila pemberitaan yang menyangkut nama anggota Polri diterbitkan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Setiap informasi yang berkaitan dengan seseorang, terlebih menyangkut dugaan keterlibatan dalam suatu aktivitas, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait. Dengan demikian, pemberitaan dapat memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi bagi pihak yang disebutkan," tambahnya.
Lebih lanjut, IPTU Yos Sudarso menegaskan bahwa Polres Bangka Barat tetap berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas seluruh personel. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran anggota akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Langkah pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk tanggung jawab institusi Polri dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik.
