Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Polres Bangka Barat Tegaskan Selebaran Permintaan Rp5,7 Juta Mengatasnamakan Polisi Hoaks, Warga Diminta Jangan Tertipu!

BANGKA BARAT, Penababel.web.id – Polres Bangka Barat menegaskan bahwa selebaran surat pelaporan terkait dugaan penimbunan dan pembelian pupuk bersubsidi yang mengatasnamakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Masyarakat diimbau untuk tidak panik, tidak mudah percaya, serta tidak melakukan pembayaran uang berdasarkan permintaan yang tercantum dalam selebaran tersebut.

Selebaran bertanggal 6 November 2026 itu memuat laporan dugaan pembelian pupuk bersubsidi tanpa izin dari dinas terkait. Namun, yang menjadi perhatian adalah adanya permintaan pembayaran sebesar Rp5.700.000 dengan alasan biaya pencabutan berkas pelaporan, bahkan disertai ancaman pidana apabila pembayaran tidak diselesaikan.

Menanggapi beredarnya selebaran tersebut, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, Jumat (6/11/2026), menegaskan bahwa informasi yang mencatut nama institusi kepolisian tersebut tidak benar.

"Kami tegaskan bahwa informasi dalam selebaran tersebut tidak benar atau hoaks. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bangka Barat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar jangan mudah tertipu. Jangan panik dan jangan melakukan pembayaran uang berdasarkan permintaan yang tercantum dalam selebaran tersebut," tegas Kapolres melalui Kasi Humas.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menggunakan nama maupun atribut institusi kepolisian.

Terlebih, apabila surat atau pesan yang diterima memuat permintaan sejumlah uang dengan dalih penyelesaian perkara, pencabutan laporan, ataupun ancaman pidana.

Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi semacam itu. Apabila menemukan surat atau pesan mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui saluran resmi kepolisian.

Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan publik, Polres Bangka Barat membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menerima selebaran tersebut, merasa dirugikan, maupun mengetahui adanya pihak yang menyebarkan informasi serupa.

Pengaduan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Humas Polres Bangka Barat, WhatsApp pengaduan Humas Polres Bangka Barat di nomor 0852-6742-6408, maupun layanan Call Center Polri 110.

Selain itu, masyarakat juga dapat mendatangi langsung Mapolres Bangka Barat atau melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas maupun Polsek setempat.

"Kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian tersebut. Jangan ragu menghubungi Humas Polres Bangka Barat melalui WhatsApp pengaduan, layanan 110, Bhabinkamtibmas ataupun Polsek terdekat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah agar tidak ada warga yang menjadi korban penipuan," lanjutnya.

Polres Bangka Barat mengajak seluruh masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi, tidak mudah terpengaruh oleh selebaran yang belum jelas kebenarannya, serta tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat surat palsu yang mencatut nama aparat penegak hukum. Pastikan setiap informasi melalui saluran resmi kepolisian.

Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi dan Melayani.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan