JEBUS, Penababel.web.id – Gerak cepat jajaran Polsek Jebus Polres Bangka Barat bersama Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Girimaya, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (5/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban yang diduga merupakan hasil pencurian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban bernama Abdul Rahman (54), seorang petani, mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya bernomor polisi B 6448 ZUB sudah tidak berada di dalam rumah.
Setelah melakukan pengecekan, korban juga mengetahui sejumlah barang lainnya turut hilang, di antaranya surat-surat kendaraan, satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, serta beras sekitar lima kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19,5 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jebus untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Pangkalpinang.
Tidak bergerak sendiri, Unit Reskrim Polsek Jebus kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung guna melakukan penyelidikan serta pengejaran.
Berkat koordinasi lintas satuan tersebut, keberadaan terduga pelaku akhirnya terdeteksi di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Petugas kemudian bergerak cepat hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti hasil pencurian. Dari hasil pengembangan tersebut, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban berhasil ditemukan dan diamankan.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, terduga pelaku diketahui pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara penadahan pada 2013, narkotika pada 2018, serta pencurian pada 2022.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras, kecepatan penyelidikan, serta sinergi antarsatuan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional,” ujar IPTU Yos Sudarso.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut juga menunjukkan pentingnya koordinasi dan kerja sama antara Polsek Jebus, Satreskrim Polres Bangka Barat, serta Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam mengungkap tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah dan kendaraan, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Polri hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
