Penababel.web.id, Pangkalpinang – Setelah Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupkan Timah Balok sebanyak 10 Ton kini giliran aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan raksasa berupa 10 ton balok timah ilegal senilai Rp5 miliar yang diduga kuat akan diselundupkan keluar dari Pulau Bangka.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu malam (1/4/2026) di Jalan Raya Kampak, Pangkalpinang, ini tak pelak menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, kasus ini tidak hanya soal barang bukti yang fantastis, melainkan mencuatnya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri di balik layar.
Guna mengelabui petugas di lapangan, pelaku menggunakan modus operandi klasik namun rapi. Muatan timah balok tersebut diangkut menggunakan sebuah dump truck kuning bernopol A 9597 B.
Ketika dihentikan, truk tersebut sekilas hanya terlihat membawa tumpukan limbah kardus bekas. Namun, ketelitian serta kejelian petugas mengungkap fakta lain. Di balik tumpukan kardus tersebut, tersusun rapi balok-balok timah cetakan tanpa dokumen resmi seberat kurang lebih 10 ton.
“Jika dikalkulasikan dengan harga pasar saat ini, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan menembus angka Rp5 miliar,” ujar sumber di lingkungan kepolisian.
Saat ini, petugas telah mengamankan seorang sopir bernama Ferdy yang tengah menjalani pemeriksaan intensif. Namun, fokus penyelidikan kini mengarah pada aktor intelektual di balik pengiriman tersebut.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa barang haram tersebut diduga kuat milik seorang oknum anggota kepolisian yang berdinas di Polda Kepulauan Bangka Belitung berinisial BS. Nama BS sendiri santer disebut-sebut telah lama “bermain” dalam jaringan bisnis gelap timah di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polresta Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung. Publik mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada sang sopir yang hanya berperan sebagai kurir.
Jika keterlibatan oknum BS terbukti, hal ini memperkuat stigma adanya “beking” kuat dalam praktik mafia timah. Penyelundupan ini merampas hak negara atas pajak dan royalti dari komoditas strategis.
Masyarakat menuntut transparansi agar penindakan ini tidak dianggap sekadar formalitas atau pencitraan belaka.
“Praktik mafia timah tidak akan pernah mati selama aktor utama dan pelindungnya masih bebas berkeliaran. Kita menunggu keberanian institusi Polri untuk memproses pidana dan etik siapapun yang terlibat, tanpa tebang pilih,” tegas seorang pengamat kebijakan publik setempat.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik. Akankah kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan besar mafia timah di Bangka Belitung, atau kembali menguap seiring berjalannya waktu? Kita kawal bersama. (Tim SMSI Bangka).
