Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Kapolres Bangka Barat : Garang Pak Kasatreskrim Kita Ini, Jangan Main-main Para Penyelundup! Nanti Kena Tangkap!

Bangka Barat, Penababel.web.id - Kasus penangkapan 10 Ton pupuk subsidi atas nama TSK Yi als YN warga Palembang beberapa waktu boleh dibilang sangat luar biasa karena baru menjabat beberapa hari selaku Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik langsung mengesekusi pelaku upaya penyelundupan pupuk subsidi dari Palembang ke Bangka. 

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK memberikan komentarnya saat berkumpul bareng rekan media seusai konferensi pers sembari menikmati Kopi di kantin Polres Bangka Barat, Selasa (07/04/2026). 

"Garang Pak Kasatreskrim kita ini, baru beberapa hari menjabat dan dinas di Polres Bangka Barat sudah berhasil ungkap kasus penyelundupan 10 Ton pupuk subsidi. Jadi jangan main-main bagi pelaku kriminal penyelundupan, nanti bisa kena tangkap," kata Kapolres. 

Sementara itu sebelumnya dalam konferensi pers, dalam rilis yang disampaikan menyebutkan keterangan YN yang mendapatkan upah sebesar Rp. 9.000.000 untuk membawa 10 Ton pupuk subsisi ke Pangkalpinang tanpa surat izin lengkap dari dinas yang berwenang. 

Awalnya pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira jam 13.00 WIB ketika Sdr. YN sedang berada di Palembang, kemudian mendapatkan telfon dari seseorang yang mengaku bernama sdr. WY, saat ditelfon Sdr. WY menawarkan kepada Sdr. YN untuk membawa/mengangkut barang berupa pupuk subsidi sebanyak 10 (sepuluh) Ton dari Desa Umbul Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan menuju Kota Pangkalpinang dengan menjanjikan upah sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan telah di transfer sebesar Rp. 4.000.000,00- (empat juta rupiah) sedangkan sisa Rp. 5.000.000,00- (lima juta rupiah) akan diterima apabila telah sampai di Pangkalpinang. Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira jam 16.00 WIB, Sdr. YN dari kota Palembang langsung berangkat menuju Desa Umbul Rejo Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil pupuk subsidi tersebut dengan mengikuti sharelock (lokasi) yang dikirimkan sdr. WY, sesampainya di Desa Umbul Rejo Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan tersebut Sdr. YN mengantar 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan Nopol BE 8824 PN kerumah seseorang yang bernama sdr. AN yang dikenal oleh Sdr. YN sebagai sesama sopir untuk memuat pupuk subsidi yang akan dibawa oleh Sdr. YN menuju kota Pangkalpinang.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Desa Umbul Rejo Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan Sdr. YN dihubungi oleh sdr. AN yang memberi kabar bahwa pupuk sudah selesai dimuat kedalam 1 (satu) unit mobil truk tersebut, kemudian Sdr. YN langsung berangkat menuju Kota Pangkalpinang Pulau Bangka melalui Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api Palembang ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka.

Atas perbuatan tersebut, Sdr. YN berikut dengan barang bukti pada Minggu (05/04/2026) dibawa dan diamankan ke Polres Bangka Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut karena telah tertangkap tangan membawa muatan 10 Ton pupuk subsidi tanpa izin resmi dari dinas berwenang. 


Modus Operandi

Pelaku memuat dan mengangkut pupuk bersubsidi diluar RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dari wilayah kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan