Bangka Barat, Penababel.web.id - Sebanyak 10 Ton Pupuk Subsidi berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat pada Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Mentok - Pangkalpinang Kampung Pal 1 Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Lobby Polres Bangka Barat, Selasa (07/04/2026), Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK menjelaskan kronologis kejadian secara singkat.
"Pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang Kampung Pal 1, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat anggota Satreskrim Polres Bangka Barat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu truk yang bermuatan pupuk bersubsidi," kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Albert, AKP Raja Taufik, Kasi Humas Iptu Yos Sudarso.
Mendapati laporan tersebut, lanjutnya, anggota Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan upaya penyelidikan, saat berada di pelabuhan tanjung kalian anggota Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan razia dan pengecekan terhadap setiap mobil truk yang bongkar muat dari kapal fery.
"Dalam pengecekan tersebut, salah satu truk yang dikendarai oleh Sdr. YN yang saat itu diberhentikan oleh anggota kita menanyakan apa saja muatan yang ada didalam bak mobil? Sdr. YN menjelaskan bahwa yang dimuat dalam bak mobil yang dikendarainya yakni pupuk bersubsidi. Lalu pihak kepolisian kembali bertanya terkait surat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa/mengangkut pupuk subsidi tersebut, namun Sdr. YN tidak bisa menunjukkan surat izin apapun dari pihak yang berwenang. Karena tak ada surat izin lengkap Sdr. YN beserta 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan Nopol BE 8824 PN yang berisikan pupuk subsidi sebanyak 10 Ton tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Bangka Barat," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa :
- 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan No-pol: BE-8824-PN dengan No. Rangka MFE74P4AK037759, No. Mesin 4D34TF41514 atas nama NUNG CIK;
- Pupuk merk urea sebanyak 100 (seratus) karung dan pupuk merk phonska sebanyak 100 (seratus) karung dengan masing-masing berat 50 (lima puluh) kilogram produksi PT. Pupuk Indonesia (Persero) Group;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 15 warna biru muda dengan nomor simcard 085325027515, nomor imei1 868186087858781, nomor imei2 868186087858799;
- Satu buah STNK 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan Nopol BE 8824 PN dengan No. Rangka MFE74P4AK037759, No. Mesin 4D34TF41514 atas nama NUNG CIK.
Kerugian Negara
Atas perbuatan YN ini, kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) yang mana harga tersebut sesuai dengan HET yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian RI yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 1117/Kpts/SR.310/M/2025 Tahun 2025,
Menetapkan Jenis dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA. 2025 sebagai berikut:
1. Pupuk Urea kemasan 50Kg, dengan harga Rp.1.800/kilo, Rp.90.000/Sak
2. Pupuk NPK Phonska kemasan 50Kg, dengan harga Rp.1.840/kilo, Rp.92.000/Sak
3. Pupuk NPK Kakao kemasan 50Kg, dengan harga Rp.2.640/kilo, Rp.132.000/Sak
4. Pupuk ZA 50Kg, dengan harga Rp.1.360/kilo, Rp. 68.000/Sak
5. Pupuk Organik Petroganik kemasan 40Kg, dengan harga Rp.640/kilo, Rp.25.600/Sak
Pasal Yang Disangkakan
Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi" Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo
Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Pasal 59 Permentan RI Nomor
15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Ancaman Pidana
Diancam dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan hukuman denda
setinggi-tingginya Rp. 500.000,- , atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu. (Humas Polres/Reza Erdiansyah, SH)
