Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Shaking Table Milik Zahrul di Pertanyakan Mengingat Belum Adanya Perda Spesifik Yang Mengatur


Mentok, Penababel.web.id – Aktivitas pengolahan sisa hasil penambangan timah atau yang akrab disebutan Meja Goyang (shaking table) di Jalan Keramat, Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, kini tengah menjadi sorotan.

‎Sebuah plang nama mencolok bertuliskan "ZAHRUL" terpampang di lokasi, lengkap dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 1202250094801. Izin mencakup tentang jasa pergudangan atau penyimpanan tailing biji timah.

‎Keberadaan NIB ini memicu tanda tanya besar di tengah kosongnya payung hukum terkait tata niaga mineral ikutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

‎Meskipun pengelola mengklaim telah mengantongi izin dari kementerian hingga dokumen AMDAL, fakta hukum menunjukkan kondisi yang kontradiktif. 

‎Hingga saat ini, belum ada Peraturan Daerah (Perda) spesifik yang mengatur tata niaga tailing maupun mineral ikutan.

‎Sebelumnya Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa status aktivitas tersebut masih berada di zona "abu-abu".

‎"Selama 20 tahun lebih ini belum ada Perda-nya. Jadi kalau dibilang ilegal, ya memang belum ada aturannya. Pabrik yang membeli pun tidak bisa melegalkan secara sepihak karena ini menyangkut aset daerah," tegas Didit saat menerima audiensi Forum Lintas Wilayah, sebagaimana dikutip dari Buletinexpres.com, pada edisi Rabu (01/04/2026).

‎Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan "pemain lama". Aktivitas di bawah bendera Zahrul tersebut diduga kuat masih terafiliasi dengan seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Bangka Barat berinisial AG. 

‎Pengalihan nama ke Zahrul disinyalir hanya untuk menghindari pantauan publik dan media.

‎Tak hanya soal status usaha, lokasi bangunan semi permanen tersebut juga disinyalir berdiri di atas kawasan Hutan Lindung.

‎"Lokasi meja goyang itu di hutan lindung, Bang. Sumber tailing yang mereka cuci juga diduga diambil dari waste (limbah penambangan). Mereka bekerja bahkan sampai malam hari," ungkap seorang sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (08/04/2026).

‎Selain milik Zahrul, narasumber menyebutkan terdapat aktivitas serupa milik Haji Salam yang juga beroperasi di kawasan tersebut.

‎Adi, yang disebut sebagai pengurus meja goyang tersebut, sempat memberikan keterangan singkat saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini.

‎"Mengenai izin, dari lembaga Kementerian," jawab Adi singkat.

‎Namun, saat tim media ini mencoba mendalami kementerian mana yang dimaksud, serta mengklarifikasi status lahan hutan lindung dan keterlibatan oknum aparat, Adi tidak lagi memberikan respons. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hanya menunjukkan status centang satu (tidak aktif).

‎Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian Resor Bangka Barat dan instansi terkait mengenai legalitas penggunaan lahan serta klaim perizinan pusat yang digunakan oleh usaha Meja Goyang tersebut, juga kepada pemilik Zahrul. (Buletinexpres.com). 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan