Tempilang, penababel.web.id— Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan eks KJUB atau eks TB 2.1, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, kembali terlihat beroperasi hanya dua hari setelah dilakukan penertiban oleh aparat bersama PT Timah Tbk dan unsur Forkopimcam setempat.
Pada Sabtu (20/6/2026), suara mesin tambang kembali terdengar di area tersebut. Selang-selang tambang terlihat kembali terpasang di atas hamparan tailing, sementara sejumlah pekerja kembali beraktivitas di lokasi.
Kondisi ini terjadi setelah sebelumnya pada Kamis (18/6/2026), dilakukan pertemuan dan penertiban di lokasi yang melibatkan aparat kepolisian, PT Timah Tbk, serta unsur pemerintah kecamatan. Saat itu, sekitar 50 penambang diminta menghentikan sementara aktivitas penambangan karena belum memiliki izin resmi dan masih menunggu proses Surat Perintah Kerja (SPK).
Kabag PAM Darat PT Timah, Dimas Ertanto, saat itu menegaskan bahwa aktivitas penambangan belum dapat dilanjutkan sebelum ada dasar hukum yang jelas. Hal senada juga disampaikan Kapolsek Tempilang, IPDA Deni, yang mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas yang dapat berujung pada persoalan hukum.
“Masyarakat ingin menambang karena masalah perut. Tapi jangan sampai karena masalah perut kita berkonflik atau berhadapan dengan hukum,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, para penambang menyatakan kesediaan untuk menghentikan aktivitas sementara sambil menunggu kepastian perizinan. Namun kesepakatan tersebut tidak berlangsung lama.
Sejumlah pihak di masyarakat menyayangkan kembalinya aktivitas tambang dalam waktu singkat. Seorang tokoh masyarakat Tempilang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai situasi ini berpotensi membahayakan pekerja di lapangan apabila tidak diikuti dengan kepastian pengawasan dan legalitas.
“Kalau memang diminta menunggu SPK, seharusnya semua pihak menunggu. Jangan sampai ada aktivitas yang berjalan tanpa kejelasan, karena kalau terjadi sesuatu, yang paling terdampak adalah pekerja,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Menurutnya, pekerja menjadi pihak yang paling rentan ketika aktivitas berlangsung tanpa kepastian keselamatan kerja yang memadai.
“Yang turun ke lokasi masyarakat, yang berhadapan dengan risiko juga masyarakat. Tapi pihak yang mengatur biasanya tidak terlihat di lapangan,” katanya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Tempilang bukan kali pertama dikaitkan dengan insiden kecelakaan kerja. Pada Agustus 2025, longsor di kawasan tambang Lembah Jambu, Desa Sinar Surya, menewaskan dua pekerja dan menyebabkan satu orang hilang. Peristiwa tersebut sempat ditangani aparat kepolisian terkait dugaan kelalaian keselamatan kerja.
Selain itu, pada 2026, kasus kecelakaan tambang lain di wilayah yang sama juga dilaporkan menewaskan tiga pekerja. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Rangkaian kejadian tersebut kembali menyoroti aspek keselamatan kerja di aktivitas pertambangan tanpa izin, yang umumnya tidak memiliki sistem pengawasan K3, jaminan perlindungan tenaga kerja, maupun kepastian tanggung jawab apabila terjadi kecelakaan.
Di sisi lain, masyarakat menyebut bahwa sebagian besar pekerja di sektor ini menggantungkan hidup pada aktivitas tambang karena keterbatasan lapangan pekerjaan di daerah.
Situasi tersebut membuat penertiban tambang ilegal kerap menghadapi tantangan berulang, di mana aktivitas kembali muncul setelah dihentikan dalam waktu singkat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kembali beroperasinya aktivitas tambang di lokasi tersebut setelah penertiban dilakukan. Aparat maupun pihak terkait masih dimintai konfirmasi. (Belfa Alkhab, ST/Reza Erdiansyah, SH).

