Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Aktivitas Tambang Timah Tanpa Izin di Kawasan Dewi Kwan Im Jelitik Disorot, Masyarakat Pertanyakan Penegakan Hukum

 

Sungailiat, penababel.web.id – Aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin dilaporkan masih berlangsung di kawasan Hutan APL Dewi Kwan Im, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan mesin sedot dan peralatan tambang lainnya yang beroperasi secara terbuka di lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat adanya galian tambang yang cukup luas disertai penggunaan mesin dan selang operasional yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Keberadaan tambang tanpa izin tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, serta dampak lainnya terhadap kawasan sekitar. Selain itu, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut.

Sejumlah warga menilai bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penertiban yang tegas sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penanganan aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, penindakan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat meminta agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait mengambil langkah konkret guna menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin dan melakukan pemulihan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. (Yan). 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan