Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Buntut Pembongkaran Tong Timah CV BN, Sikap Arogan Oknum Pengusaha di Sungailiat Soroti Independensi Pers

Bangka, penababel.web.id - Arogansi dan klaim kekuatan sektoral kembali mencoreng iklim kemitraan pertambangan di Kabupaten Bangka. Berdalih memegang posisi strategis sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka serta dikawal kuasa hukum, seorang oknum pengusaha tambang berinisial CP alias Akui memperlihatkan sikap antipati terhadap fungsi kontrol sosial kemediuman yang dijalankan oleh pers regional.

​Kasus ini berakar dari sengketa pembukaan paksa alias dugaan perusakan tong penyimpanan timah hasil tambang yang berlokasi di kawasan Muara Jelitik (Muara Air Kantung), Sungailiat, Kabupaten Bangka. Fasilitas penyimpanan tersebut diketahui berada di bawah penguasaan legalitas CV BN, yang notabene juga merupakan mitra resmi PT Timah Tbk yang beroperasi di wilayah konsesi yang sama. Berdasarkan informasi faktual di lapangan, gembok pengaman yang terpasang pada tong besi bermuatan pasir timah itu dibeli dan dikunci secara mandiri oleh pihak manajemen CV BN selaku pemilik hak.

​Kejanggalan mencuat tatkala serangkaian pesan singkat berbasis aplikasi WhatsApp dikirimkan oleh saudara CP (Cepot) kepada pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bangka. Oknum pengusaha tersebut melayangkan narasi yang menuding bahwa produk jurnalistik yang diterbitkan oleh jajaran SMSI Bangka bersifat tendensius, menyudutkan, hingga menggiring opini seolah berita tersebut adalah berita bohong (hoax). Ironisnya, dalam rekaman percakapan digital yang sama, ia justru secara sadar membenarkan tindakan pembongkaran fasilitas itu dengan dalih salah paham kepemilikan.

​Dalam komunikasi tertulisnya, CP dengan nada tinggi mempertanyakan kapasitas wartawan dalam melakukan investigasi lapangan.

​"Itu info yang anda dapat... Dari info tersebut apakah 100% benar menurut anda? Dan apakah bisa anda mempertanggungjawabkan dengan berita tersebut? Jadwalkan saja waktu dan tempat untuk pertemuan langsung... Informasi dari Narasumber yang anda dapat tolong dihadirkan juga ya," tulis CP dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi.

​Tidak sampai di situ, oknum Sekjen HNSI Bangka ini juga membawa-bawa nama penasihat hukumnya untuk berhadapan dengan wartawan, seraya meminta agar pengawas timah yang berada di pos penyimpanan beserta pihak manajemen CV BN turut dihadirkan dalam forum tatap muka yang ia dikte secara sepihak.

​Merespons intimidasi terselubung dan tudingan miring tersebut, jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bangka tetap berdiri teguh pada koridor Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers menegaskan posisi independen dan netral dalam menjembatani konflik antarmitra bumn tersebut tanpa intervensi pihak mana pun.

​Sikap profesional wartawan tercermin dari balasan resmi yang dikirimkan kepada yang bersangkutan, menegaskan bahwa media massa bertindak sebagai wadah perimbangan informasi yang adil.

​"Siap, Pak.... Terima kasih atas penjelasannya. Pada prinsipnya, kami sebagai wartawan sekaligus pengurus SMSI Bangka berupaya bersikap netral dan memberikan ruang yang sama kepada semua pihak.... Karena itu, kami siap mendengarkan klarifikasi dari pihak bapak," balas pengurus SMSI Bangka secara lugas. Namun, pihak CP justru merespons balik dengan menuntut pengiriman surat undangan resmi secara kelembagaan.

​Hingga berita ini diturunkan, sengketa fisik atas hak penguasaan tong timah di Muara Jelitik Sungailiat ini masih terus bergulir. Masyarakat dan pemerhati hukum daerah kini menyoroti sejauh mana aparat penegak hukum dan pemegang otoritas PT Timah Tbk akan bersikap tegas terhadap tindakan sepihak korporasi maupun penyalahgunaan wewenang organisasi yang berpotensi merugikan iklim investasi daerah serta mengancam kebebasan pers nasional. (SMSI Bangka/Reza Erdiansyah, SH). 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan