Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Dua 'Penguasa' Tambang Jelitik Bangka Diduga Alergi Kritik, Seret Nama Intel Hadapi Media

Bangka, penababel.web.id -  Panggung pertambangan timah di kawasan nelayan Muara Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, kini tengah mementaskan lakon drama perkara yang menyesakkan dada. Di tengah jeritan nelayan yang alur muaranya tercekik sedimentasi abadi, muncul sosok dua 'aktor utama' yang berlagak bagaikan hakim garis depan pertambangan, kebal kritik, dan alergi terhadap putusan publik.

​Terdakwa pertama dalam perbincangan publik ini adalah Cepot. Pria yang dengan bangga menstempel dirinya sebagai Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka ini, justru sedang menghadapi 'dakwaan moral' dari masyarakat pesisir. Bagaimana tidak, HNSI yang seharusnya menjadi benteng pertahanan nelayan, justru diduga menjadi tameng bagi aktivitas pertambangan yang merugikan.

​Cepot diketahui menakhodai CV Tin, perusahaan yang menjalin 'perikatan kontrak' mitra dengan PT Timah untuk mengeruk kekayaan di Muara Air Kantung. Aktivitas inilah yang divonis nelayan sebagai biang kerok pendangkalan alur, memaksa kapal-kapal nelayan menganggur kandas, atau bertaruh nyawa untuk sekadar pergi melaut.

​Alih-alih mengajukan 'permohonan maaf' atau menempuh 'jalan restorative justice' secara kekeluargaan dengan pemilik Cv BN, Cepot justru memperlihatkan ego setinggi gunung. Ia justru melontarkan 'replik' tantangan kepada awak media untuk membuktikan narasumber pemberitaan. Tindakan ini jelas merupakan bentuk 'obstruction of justice' terhadap kemerdekaan pers, mengingat narasumber dilindungi oleh Benteng UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

​Merasa dikawal oleh 'pasukan hukum' pengacara pribadi, Cepot berlagak kebal hukum. Bahkan, dalam 'memori banding' yang beredar di media online, ia sesumbar sudah 15 tahun "berjilid-jilid" berkecimpung di dunia hitam-putih pertambangan timah, seolah-olah pengalaman tersebut adalah lisensi untuk berbuat semena-mena.

​Tak kalah dramatis, muncul aktor kedua, Ali Muddin. Pria yang kabarnya memegang peran sentral sebagai 'juru bayar' atau pengelola dana kompensasi Kapal Isap Produksi (KIP) di daerah Sungailiat.

​Saat dikonfirmasi awak media mengenai pengelolaan dana tersebut yang didesas-desus justru dimanfaatkan untuk 'memperkaya diri sendiri' Ali Muddin justru mempertontonkan perilaku 'contempt of court' di hadapan publik pers. Alih-alih memberikan jawaban transparan sebagai wujud akuntabilitas, ia justru melempar intimidasi berat.

​Ali Muddin diduga mengancam akan memerintahkan pihak Intel Polres Bangka untuk 'menyelidiki jauh' para wartawan yang berani mengganggu "wilayah kekuasaannya". Lebih parah lagi, ia mencoba 'menjual nama' Kapolres, Kapolsek, hingga Kanit Intel Polres Sungailiat, mengeklaim mereka ikut dalam jajaran pengawas kompensasi.

​Klaim Ali Muddin segera rontok setelah dikonfirmasi ke Kapolsek Sungailiat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa keterlibatan mereka 'murni sebagai Kamtibmas' (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) saat pembagian dana kompensasi berlangsung, guna mencegah keributan. Kepolisian menegaskan 'tidak ada keterlibatan sama sekali' dalam pengelolaan keuangan.

​Yang menjadi 'pertanyaan besar' dalam sidang opini publik ini. Apa sih yang menjadi perdana permasalahan mereka berdua ini sehingga terkesan alergi dan merasa besar dan hebat serta sombong terkait pengelolaan sumber daya alam berupa pasir timah di Sungailiat khususnya jelitik kantung kampung nelayan Sungailiat Bangka tersebut hal ini menjadi tanda-tanda besar karena Ali Mudin menjelaskan bahwa dirinya lebih hebat daripada wartawan yang ada saat ini karena wartawan yang ada saat ini ilmunya belum sampai stay kuku yang iya dan dia juga punya bermacam jaringan baik itu di ibukota hingga di Kabupaten Bangka khususnya menggelitik ya sampai ingin memerintahkan Intel untuk mencari awak media yang memberitakan terkait kompensasi dana keep dari pihak hingga berita ini diturunkan tim SMS di Bangka masih terus menelusuri terkait ada keterlibatan anggota-anggota lain dalam pengelolaan aktivitas tambang timah yang ada di jalur tersebut sebagaimana sebelumnya ketua hnsi Bangka Lukman juga menjelaskan bahwa mereka mendukung sepenuhnya aktivitas penambangan yang terjadi di di Muara air kantung Sungailiat tersebut ternyata dukungan tersebut bukan tanpa dasar dan konsekuensi yang jelas ternyata sekretaris daripada Lukman Cepot tersebut punya CV yang saat ini menambang dijelitik salah satu Mitra PT Timah.

​Kini, tim SMSI di Bangka tengah mengumpulkan 'alat bukti' dan menelusuri keterlibatan anggota HNSI lain dalam lingkaran pertambangan ini. Kasus ini menjadi preseden buruk: Di mana benteng pertahanan nelayan (HNSI) rubuh oleh konflik kepentingan, dan hak nelayan atas alur muara divonis mati oleh ambisi pertambangan. Public kini menunggu. Kapan 'keadilan substantif' akan berpihak pada nelayan Muara Jelitik?

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan