Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Pasca Temuan Beras dan Bawang Impor Tanpa Dokumen : Puluhan Truk Masih Tertahan di Pelabuhan Sri Payung

Tanjungpinang, penababel.web.id - Misteri di balik temuan komoditas impor yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Kampung Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, semakin mengundang tanda tanya. Hingga Kamis (18/6/2026) sore, lebih dari sehari pasca-operasi pengawasan gabungan dilakukan, puluhan truk bermuatan berbagai komoditas masih terlihat berjejer di kawasan gudang pelabuhan tanpa adanya proses pembongkaran maupun penjelasan resmi dari instansi terkait.

Pemandangan puluhan kendaraan yang tertahan tersebut menjadi perhatian para pekerja pelabuhan dan masyarakat sekitar. Pasalnya, setelah ditemukan adanya komoditas yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kekarantinaan, publik justru belum melihat adanya langkah lanjutan yang tegas untuk menentukan status barang maupun proses penanganannya.

"Sejak semalam sampai sekarang belum ada pembongkaran. Truk-truk masih berjejer di gudang. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada pihak yang sedang mempertahankan keberadaan barang tersebut atau mengondisikan keadaan agar persoalan ini mereda dengan sendirinya," ujar salah satu sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satgas BAIS TNI, Kogabwilhan I, Lanud Raja Haji Fisabilillah (RHF), Balai Karantina, KSOP, Pelindo dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang akan diberangkatkan menggunakan KM Sabuk Nusantara 36 menuju Pulau Tambelan dan Kalimantan Barat.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bawang impor yang tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan. Selain itu, ditemukan pula beras pulut yang diduga berasal dari luar negeri namun tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung terkait asal-usul maupun legalitas barang.

Temuan itu membuat proses pemuatan langsung dihentikan. Barang yang telah masuk ke dalam kapal diperintahkan untuk diturunkan kembali, sementara barang yang masih berada di atas kendaraan tidak diizinkan naik ke kapal.

Namun yang menjadi sorotan, hingga lebih dari 12 jam setelah temuan tersebut terungkap, belum terlihat adanya proses pembongkaran menyeluruh, penyitaan, maupun pendalaman terhadap asal-usul komoditas yang diduga bermasalah tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keseriusan penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Sorotan juga mengarah pada aktivitas bongkar muat yang berlangsung di luar jam operasional pelabuhan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah seorang petugas KSOP berinisial P diduga mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan proses perizinan lembur kegiatan bongkar muat yang berlangsung pada malam hari.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, informasi terkait peran dan kewenangannya dalam kegiatan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Di sisi lain, publik juga mempertanyakan mengapa komoditas yang sempat menjadi temuan tidak diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang-barang tersebut hanya dikembalikan kepada pemiliknya untuk dibawa kembali ke gudang tanpa adanya tindakan penyitaan yang diketahui publik.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat upaya penelusuran terhadap asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengiriman komoditas tersebut. Akibatnya, peluang untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi menjadi semakin terbatas.

Aktivis muda sekaligus pemerhati ekonomi dan kebijakan publik Tanjungpinang, Rifki Hidayat, menilai lambannya tindak lanjut terhadap temuan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Kalau memang barang tersebut bermasalah secara administrasi, harus ada tindakan yang jelas dan terukur. Sebaliknya, apabila barang tersebut memenuhi ketentuan, instansi terkait juga harus menjelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai muncul kesan ada pihak-pihak tertentu yang sedang mempertahankan atau mengondisikan situasi agar persoalan ini tidak berlanjut," kata Rifki.

Menurut Rifki, transparansi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan yang dijalankan pemerintah.

"Jangan sampai temuan yang sempat menghebohkan publik berakhir tanpa kejelasan. Jika ada dugaan pelanggaran, harus diusut tuntas. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat," tegasnya.

Rifki juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan di Pelabuhan Sri Payung, termasuk mekanisme pemberian izin bongkar muat di luar jam operasional yang dinilai berpotensi menimbulkan celah pengawasan.

"Jika benar terdapat komoditas impor yang masuk tanpa dokumen lengkap, maka ini bukan hanya persoalan administrasi. Ini menyangkut perlindungan terhadap petani lokal, stabilitas harga pasar, serta kewibawaan negara dalam mengawasi lalu lintas barang. Semua pihak yang memiliki kewenangan harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik," ujarnya.

Hingga Kamis sore, pihak KSOP, Pelindo, Balai Karantina maupun Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya pembongkaran terhadap puluhan truk yang masih tertahan di kawasan gudang pelabuhan. Belum adanya kepastian status barang serta lambannya tindak lanjut atas temuan tersebut membuat publik terus menunggu langkah konkret aparat dan instansi terkait untuk memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan dalam peredaran komoditas impor tanpa dokumen di wilayah Kepulauan Riau.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan