Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Upaya Penyelesaian Persoalan Tumpang Tindih Tapal Batas di Desa Pegantungan Memasuki Babak Penting

 

Belitung, Penababel.web.id - Upaya penyelesaian persoalan tumpang tindih (overlapping) batas tanah di Dusun Tiong, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, memasuki babak penting.

Pemerintah Desa Pegantungan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan berupa verifikasi dan penunjukan batas lahan secara langsung di lapangan sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi yang sebelumnya digelar pada 30 April 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Pegantungan, Jumat (12/6/2026), menjadi langkah strategis untuk mencari kepastian hukum sekaligus memastikan letak fisik lahan yang menjadi objek sengketa.

Persoalan tersebut melibatkan sejumlah bidang tanah yang tercatat dalam Sertipikat Nomor 29.03.05.06.1.01127 atas nama Rizky Febrianto Tjoeng, Sertipikat Nomor 29.03.05.06.1.01128 atas nama Lena, serta lahan milik PT Belitung Nanyang Mitra Bersama (BNMB) yang berada di RT 006/RW 003 Desa Pegantungan.

Hadir dalam pertemuan itu Kepala Desa Pegantungan Ahid, Seksi Pemerintahan Desa Jerian, kuasa pemilik sertipikat Suranto yang didampingi Raygustu Pujangga dan Hidayat (Ationg), pemilik SKT awal lahan PT BNMB Asdiar, perwakilan PT BNMB Asmiadi, serta Asidi yang mengetahui riwayat dan lokasi lahan yang disengketakan.

Kepala Desa Pegantungan, Ahid, menjelaskan bahwa permasalahan yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tumpang tindih antara Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sertipikat yang telah diterbitkan.

"Hari ini kami mengumpulkan pihak-pihak yang memiliki SKT. Sebagian SKT tersebut diperoleh dari pihak lain dan bukan berasal dari keluarga pemohon yang mengajukan mediasi kepada pemerintah desa," ujar Ahid.

Menurutnya, pemerintah desa berupaya menjalankan fungsi fasilitasi secara netral dengan melibatkan pihak-pihak yang mengetahui riwayat kepemilikan lahan.

Dari hasil pertemuan, disepakati bahwa pengecekan langsung ke lapangan akan dilakukan pada Senin mendatang guna memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertipikat.

"Awalnya pemilik sertipikat meminta mediasi kepada pemerintah desa. Karena itu, kami melibatkan pemilik SKT pertama yang menjadi dasar penerbitan sertipikat untuk dilakukan pengecekan bersama," jelasnya.

Ahid berharap proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dapat menghasilkan titik terang dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga memberikan kejelasan, baik bagi pemilik sertipikat maupun masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas lahannya," katanya.

Sementara itu, kuasa pemilik sertipikat, Suranto, menyampaikan bahwa rangkaian mediasi yang telah berlangsung menunjukkan perlunya verifikasi langsung di lapangan agar seluruh pihak memperoleh gambaran yang sama mengenai posisi lahan yang disengketakan.

"Hari ini disimpulkan bahwa seluruh pihak akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek lahan yang telah memiliki sertipikat atas nama pemilik sebelumnya. Kami menyambut baik langkah tersebut," ujarnya.

Menurut Suranto, kepastian hukum atas bidang tanah yang dipersoalkan tetap mengacu pada sertipikat yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami optimistis lahan tersebut memang masih ada. Kemungkinan terjadi kekeliruan pada data administrasi yang dimiliki pemerintah desa sehingga diperlukan pengecekan lapangan untuk memastikan titik koordinat, posisi lahan, dan status kepemilikannya secara jelas," ungkapnya.

Ia menambahkan, luas lahan yang masuk dalam proses permohonan mediasi saat ini diperkirakan mencapai sekitar delapan hektare. Namun, jumlah keseluruhan bidang tanah yang berpotensi terdampak masih akan didalami lebih lanjut.

"Untuk saat ini, yang kami ajukan adalah lima surat yang sebelumnya menjadi dasar permohonan kepada pemerintah desa agar persoalan tumpang tindih lahan ini dapat diselesaikan secara tuntas," tegas Suranto.

Verifikasi lapangan yang dijadwalkan dalam waktu dekat diharapkan menjadi momentum penting untuk mengurai simpul sengketa yang selama ini membayangi sejumlah bidang tanah di Dusun Tiong.

Dengan keterlibatan seluruh pihak terkait, proses tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, mencegah konflik berkepanjangan, serta memberikan rasa keadilan bagi para pemegang hak atas tanah. (BilitonNews.co/Gumay). 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan