Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Aturan Baru BPH Migas Terbit, Pemkab Beltim Gelar Rakor Percepatan Rekomendasi BBM Subsidi Nelayan

Manggar, Penababel.web.id - Syarat pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi para nelayan resmi mengalami penyesuaian. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Menanggapi perubahan aturan tersebut serta menyerap berbagai kendala yang dihadapi nelayan di lapangan, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pemberian Rekomendasi BBM Nelayan di Ruang Rapat Bupati, Senin (3/8/2026).

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Beltim, Leo Ardiansyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak berniat mempersulit nelayan. Langkah ini justru dilakukan untuk membantu nelayan melengkapi persyaratan legalitas agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami akan berkoordinasi langsung dengan Bapak Bupati karena hal ini menyangkut kebijakan daerah. Secepatnya keputusan ini akan kami informasikan kepada para nelayan. Intinya, kita kembalikan pada kebijakan daerah, apakah nantinya diberikan toleransi waktu untuk melengkapi berkas atau ada langkah strategis lainnya," ujar Leo.

Leo menjelaskan, perketatan syarat penerbitan surat rekomendasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan, mengendalikan kuota penyaluran BBM, mencegah risiko penyalahgunaan, serta meningkatkan akuntabilitas publik dalam proses penerbitan rekomendasi.

"Kami sangat berharap nelayan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. Dinas Perikanan siap memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi. Jika diperlukan, kami akan bersurat ke provinsi agar menempatkan petugas khusus di Kabupaten Beltim guna mempercepat dan mempermudah proses pembuatan izin usaha perikanan," tegasnya.

Rakor strategis ini dibuka langsung oleh Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, didampingi Sekretaris Daerah, Erna Kunondo, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ikhwan Fahrozi, serta jajaran pimpinan perangkat daerah teknis terkait.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Manggar, PT Pertamina Patra Niaga, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Beltim, serta pengelola SPBUN se-Kabupaten Beltim.

Melalui rakor ini, berbagai masukan, aspirasi, dan kendala operasional dari pengelola SPBUN maupun perwakilan nelayan didengar secara langsung guna merumuskan solusi terbaik demi menjaga keberlangsungan aktivitas perikanan di Kabupaten Belitung Timur. (Dedy).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan