Bangka, Penababel.web.id - Dulu fungsi mendasar pers dalam ruang demokrasi didefinisikan secara tegas: menjadi pilar keempat demokrasi sekaligus watchdog (anjing pengawas) yang mengawasi jalannya kekuasaan dan penegakan hukum. Prinsip verifikasi, objektivitas, serta keberpihakan pada publik menjadi Standard Operating Procedure (SOP) yang tidak bisa ditawar.
Namun, dalam era disrupsi digital dan komersialisasi media saat ini, kita menyaksikan sebuah pergeseran SOP yang memprihatinkan. Sejumlah kanal berita dan jurnalis tampak mulai beralih peran—dari pengawas yang independen menjadi Opinion Counter (pembalik/pembendung opini publik) bagi para pelaku tindak pidana maupun pelanggar hukum.
Anatomy Pergeseran: Bagaimana Media Menjadi Bumper Hukum?
SOP jurnalistik idealnya mengedepankan asas cover both sides dan praduga tak bersalah. Namun, dalam praktik opinion countering, teknik-teknik jurnalistik justru dibajak untuk membentuk narasi penyeimbang yang berpihak pada pelanggar hukum:
Framing Humanisasi Pelanggar: Mengangkat sisi emosional, kebaikan masa lalu, atau penderitaan pribadi tersangka untuk memindahkan porsi empati publik dari korban ke pelaku.
Pengalihan Isu (Red Herring): Menekankan kesilapan prosedural penegak hukum atau kesalahan kecil pihak lain agar fokus publik teralih dari kejahatan utama yang dilakukan.
Infiltrasi Narasi Korporat/Politik: Mempublikasikan press release atau wawancara eksklusif terstruktur dari tim hukum tersangka tanpa dibentengi investigasi tindak lanjut (follow-up investigation) yang kritis.
"Jurnalistik yang kehilangan sifat kritisnya terhadap kekuasaan dan pelanggaran hukum bukan lagi bentuk kebebasan pers, melainkan bentuk pemasaran krisis (crisis PR) yang dibungkus sebagai berita."
Faktor Pendorong di Balik Pergeseran SOP
Pergeseran peran dari investigative reporter menjadi opinion counter tidak terjadi di ruang hampa. Ada beberapa faktor yang mendorong fenomena ini:
Monetisasi Clickbait & Trafik: Narasi kontroversial yang memuat pembelaan tersangka sering kali memicu perdebatan panas (engagement tinggi) yang menguntungkan secara finansial.
Ketergantungan Modal & Iklan: Adanya hubungan transaksional antara institusi media dengan entitas berkuasa atau oligarki yang terlibat masalah hukum.
Praktik Public Relations (PR) Berkedok Berita: Agensi Public Relations dan tim hukum pelanggar hukum kini semakin lihai memanfaatkan celah doorstop interview dan penyebaran konten bersponsor (sponsored content).
Dampak Sistemik Terhadap Demokrasi dan Hukum
Ketika media bertindak sebagai opinion counter bagi mereka yang melanggar hukum, dampaknya amat terasa pada ekosistem keadilan.
